1. Wanita jadi imam laki-laki tampil di uin? Siapakah Dia?
Tidak lain dan tidak bukan seorang wanita yang tampil menjadi imam bagi laki-laki adalah AMINA WADUD, lahir di Negara Amerika Serikat pada tahun 1952 , ia merupakan warga Amerika Serikat keturunan Afrika-Amerika (kulit hitam). Amina menjadi seorang muslimah kira-kira pada akhir tahun 1970-an, namun berkat ketekunan dalam melakukan studi keislaman ia bias menjadi seorang pemikir yang bisa diandalkan dedikasi keilmuannya terhadap Islam. Ia juga pernah selama tiga tahun memberi kuliah pada Universitas Islam Internasional, di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebelumnya, ia menyelesaikan studi di Universitas Michigan dan mendapat gelar MA pada tahun 1982 dan gelar Ph. D pada tahun 1988. Selain bahasa Inggris, Amina juga menguasai beberapa bahasa lain seperti; Arab, Turki, Spanyol, dan Jerman.
Ia adalah tokoh feminis liberal radikal dan paling kontroversial sepanjang 14 abad menyusul ulahnya mengimami sholat jum’at di sbuah Gereja Katedral di Sundram Tagore Gallery 137 Greene Street, New York pada tahun 2005 lalu. Selan jutnya pada 17 oktober 2008, Wadud kembali menjadi imam dan khotib jum’at di Oxford Centre, Oxford dengan makmum laki-laki dan perempuan bercampur baur. Sholat jum’at ini adalah aksi pembukaan sebelum memulai konferensi Islam dan Feminisme yang digelar di Wolfson College Oxford.
Tauhid Berwawasan Gender
pemikiran Islam yang dikemangkan oleh Imam al-Ghazali, menurut Wadud bukan saja tidak manusiawi tapi berlawanan dengan prinsip tauhid dan kesetaraan dalam al-Qur’an. Laki-laki dan perempuan adalah setara didepan Allah. Perbedaan diantara mereka hanya ditentukan oleh takwa. (baca Q.S al-hujarat/49: 13).
Kata tauhid yang berakar dari “wahhada”, bermakna aktif. Menurut Wadud, ini berarti Allah mempersatukan segala sesuatu dalam alm semesta. Jadi yang aktif adalah Allah bukan makhluk. Lebih lajut Amina Wadud menjelaskan bahwa tauhid juga berarti perpaduan antara tanzih (pemurnian) dan tasybih (anthropomorphize) atau penyerupaan. Tasybih berarti jamal (indah), sebab manusia serupa dengan Allah. Bagi Wadud, hal ini berkaitan erat dengan etika personal dalam diri manusia, sehingga akan memunculkan sikap toleran dan saling menghargai.
Pemikiran Amina Wadud Tentang Poligami
Salah satu isu yang dianggapnya bias nilai-nilai keadilan gender adalah persoalan pembolehan poligami dalam ayat al-Qur'an, yaitu Surat al-Nisa’ ayat 3. Menurut Amina, ayat ini menerangkan tentang bagaimana perlakuan terhadap anak yatim, di mana sebagian wali laki-laki yang mempunyai tanggung jawab untuk mengelola kekayaan harta anak yatim perempuan, namun kebanyakan mereka tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim. Maka ayat (4 : 3) tersebut adalah satu solusi yang dianjurkan untuk mencegah penyalahgunaan dari berbuat tidak adil terhadap hak anak yatim.
Pada satu sisi, al-Qur'an membatasi jumlahnya hanya sampai empat orang. Di lain sisi, adanya tanggung jawab ekonomi untuk menafkahi istri akan dapat mengimbangi tercampurnya harta anak yatim melalui tanggung jawab managemen. Inilah yang sering dilupakan oleh para pendukung poligami yaitu bahwa keberadaan ayat ini dalam rangka perlakuan adil terhadap anak yatim.
Amina berpendapat ada beberapa alasan dalam berpoligami yang dengan bias gender, bahkan alasan-alasan tersebut jelas tidak pernah ada dalam ayat-ayat al-Qur'an sebagai sumber utama dalam pembolehan poligami itu sendiri. Alasan-alasan tersebut yaitu:
Pertama, alasan ekonomi (finansial), Amina berpendapat bahwa dalam konteks masalah ekonomi seperti seorang laki-laki yang secara finansial mampu hendaknya mengurus lebih dari satu istri, lagi-lagi pola pikir ini mengasumsikan bahwa semua wanita adalah beban finansial, pelaku reproduksi, bukan produsen. Di dunia zaman ini, banyak wanita yang tidak memiliki maupun membutuhkan sokongan laki-laki, karena satu hal, sekarang tidak bias diterima lagi bahwa hanya laki-laki yang bisa bekerja, melakukan pekerjaan, atau menjadi pekerjaan di luar rumah, yaitu pekerjaan yang digaji hanya didasarkan pada produktivitas. Produktivitas pada gilirannya didasarkan pada berbagai faktor, dan gender hanyalah salah satunya. Dengan begitu poligami bukan solusi yang sederhana untuk masalah perekonomian yang kompleks.
Kedua, istri mandul atau tidak dapat memberikan keturunan, pendapat umumnya bahwa berpoligami dibolehkan ketika si istri tidak dapat mempunyai anak. Lagi-lagi tidak ada penjelasan tentang hal ini sebagai alasan berpoligami dalam al-Qur’an. Namun demikian, keinginan mempunyai anak memang naluri alami. Jadi, kemandulan laki-laki dan istri tidak meniadakan kesempatan bagi salah satunya untuk menikah, maupun mengurus dan mendidik anak. Apakah solusi yang mungkin untuk keduanya bila istri atau suami streril sehingga pasangan itu tidak dapat mempunyai anak? Di dunia yang sedang perang atau porak-poranda, masih banyak anak anak yatim muslim maupun non-muslim yang menantikan uluran tangan cinta dan perawatan dari pasangan tanpa anak. Barangkali umat muslim dapat merawat seluruh anak-anak dunia mengingat bencana di dunia yang masih belum terpecahkan. Hubungan darah sendiri memang penting, tapi mungkin menjadi tidak penting, kalau dilihat dari penilaian akhir tentang kemampuan seseorang untuk merawat dan mengasuh.
Dan Ketiga, untuk memenuhi kebutuhan seks kaum laki-laki yang tinggi (hyperseks), menurut Amina alasan ini sangat mementingkan “ego libido” laki-laki, ia menyatakan ketidaksepakatannya. Alasan ketiga untuk berpoligami ini selain tidak mempunyai sandaran dalam al-Qur’an, jelas-jelas alasan tersebut tidak Qur’ani karena berusaha untuk menyetujui nafsu laki-laki yang tidak terkendali yakni jika kebutuhan seksual laki-laki tidak dapat terpuaskan dengan satu istri, dia harus mempunyai dua, barangkali nafsunya lebih besar dari pada dua, maka dia harus mempunyai tiga dan terus sampai empat orang istri, baru setelah empat prinsip al-Qur’an tentang pengendalian diri, kesederhanaan, dan kesetiaan dilakukan. Karena, pada awalnya istri disyaratkan untuk mengendalikan diri dan setia, kebajikan moral ini penting untuk suami. Al-Qur’an jelas tidak menekankan pada suatu tingkat yang lebih tinggi dan beradab untuk wanita sementara membiarkan laki-laki berinteraksi dengan yang lain pada tingkat yang paling hina. Sebaliknya, tanggung jawab bersama mengenai khalifah di muka bumi diserahkan kepada separuh kemanusiaan, sedangkan separuh lainya tetap menyerupai binatang.
Dengan demikian pendapat Amina Wadud tentang tidak diperbolehkannya poligami karena memang alasan-alasan yang selama ini diyakini tidak pernah ada dalam al-Qur'an. Poin penting dari pemikiran Amina Wadud yaitu adanya upaya untuk membongkar pemikiran lama dan mitos-mitos lama yang dibangun oleh budaya patriarkhi. Upaya ini dimulai dengan melakukan rekonstruksi metodologi tafsirnya, adanya mitos-mitos dan penafsiran yang bias patriarkhi dapat menyebabkan ketidakadilan gender dalam kehidupan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip dan dasar semangat al-Qur'an. Karena, menurutnya, al-Qur'an sendiri mendudukkan laki-laki dan perempuan dengan sangat adil.
Pandangan Wadud tentang Perempuan
Dalam bukunya Qur’an and Women, Amina mengawali pembahasannya dengan mengritik penafsiran-penafsiran yang selama ini ada mengenai perempuan dalam Islam. Metode penafsiran yang digunakan Amina adalah metode yang pernah ditawarkan oleh Fazlur Rahman, yaitu metode neomodernis.
Pembahasan Amina mengenai kedudukan perempuan dalam buku tersebut cukup ringkas dan terkesan simpel. Namun dalam buku tersebut ia menonjolkan semangat egalitarianisme. Ia tidak menganggap matriarkisme adalah alternatif bagi patriarkisme yang selama ini dituding sebagai penyebab ketersudutan perempuan. Ia menginginkan suatu keadilan dan kerja sama antara kedua jenis kelamin tidak hanya pada tataran makro (negara, masyarakat), tetapi juga sampai ke tingkat mikro (keluarga). Hal ini dapat dilihat dengn jelas dari penafsiran Amina Wadud terhadap ayat al-Qur’an surat an-Nisa/4: 34, menurut Amina Wadud Muhsin, kata qawwamun tidaklah dimaksudkan menegaskan superiorotas melekat pada setiap laki-laki. Yang dilebihkan Allah adalah sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan ini realitas sejarah, bukan normatif sehingga ayat ini berlaku umum, artinya, kelebihan yang dimiliki oleh sebagian laki-laki atas lelaki yang lain dapat berlaku juga dikalangan perempuan atas perempuan yang lain. Oleh karena itu, kedudukan suami sebagai kepala keluarga pun masih patut dipertanyakan jika realias yang mendukungnya kurang memadai.
Jelas sekali bahwa al-Qur’an memuji ratu Balqis dari negeri Saba, yang artinya, menurut al-Qur’an tidak ada larangan bagi tampilnya pemimpin perempuan di berbagai arena, sampaipun memimpin bangsanya. Sebab jika sekiranya Allah melarang tampilnya perempuan menjadi pemimpin, tentu tak akan ada cerita semacam itu dalam al-Qur’an.
2. Mengurai teori batas ala syahrur.
Muhammad Syahrur, seorang pemikir kelahiran Damaskus 1938 ini dikenal melalui “teori batas” nya dalam masalah aurat, waris, dsb.
Batasan Aurat
Kata aurat pada Q.S 24:31. “atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot wanita...”, oleh syahrur disimpulkan bahwa aurat disitu berarti: “apa yang membuat seseorang malu jika terlihat”. Dan aurat itu tidak ada kaitannya dengan halal-haram, baik dilihat dari dekat maupun dari jauh. Maka secara kebahasaan, aurat itu relatif.
Syahrur menegaskan bahwa: “aurat itu datang dari rasa malu, yakni ketidaksukaan seseorang dalam menampakkan sesuatu, baik dari tubuhnya maupun perilakunya. Dan rasa malu ini relatif, bisa berubah sesuai dengan dat istiadat,. Maka dada (al-juyyub)adalah permanen, sdangkan aurat berubah-ubah menurut zaman dan tempat”.
Disamping itu, QS. Al-Ahzab/33: 59, hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan, dan istri-istri orang mukmin: “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mreka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”, ditafsirkan syahrur sebagai berikut: “ayat ini didahului dengan lafadz ‘hai nabi’, yang berarti bahwa disatu sisi, ayat ini adalah ayat pengajran (ta’lim), dan bukan untuk memberlakukan syari’at (tasyri’). Disis lain, ayat yang turun di Madinah ini harus difahami dengan pemahaman tempral, karena terkait dengan tujuan keamanan dari gangguan orang-orang iseng, yakni ketika para wanita sedang keluar rumah. Namun alasan keamanan dari gangguan orang-orang iseng, sekarang ini sudah tidak ada lagi”. Karena ayat diatas adalah ayat pengajaran yang bersifat anjuran, maka meurut syahrur, hendaknya bagi wanita mukminah, - dianjurkan bukan diwajibkan -, untuk menutup bagian-bagian tubuhnya yang bila terlihat menyebabkannya mendapat gangguan. Dan gangguan itu ada dua jenis: gangguan alam dan gangguan sosial.
Gangguan alam terkait dengan cuaca seperti suhu panas dan dingin. Sedangkan gangguan sosial terkait dengan adat istiadat suatu masyarakat. Pada akhirnya syahrur meyimpulkan bahwa batasan pakaian wanita dibagi dua: batasan maksimal (al-hadd al-a’la) yang ditetapkan rasulullah yang meliputi seluruh anggota tubuh selain wajah dan dua telapak tangan. Batasan minimal (al-hadd al-adna) yaitu batasan yang ditetapkan oleh Allah swt. Yang hanya menutup juyub.
Akhirnya ayat ditafsirkan bahwa batasan aurat wanita muslimah disesuaikan dengan hukum cuaca dan standar kepantasan publik. Jadi seorang muslimah hendaknya berpakaian menurut standar cuaca dan adat istiadat suatu masyarakat, sehingga ia terhindar dari gangguan alam dan laki-laki.
3. Sang pengkritik hadits-hadits missoginis yang meminggirkan perempuan
Fatimah Mernisi (1940), dalam berbagai karyanya, ia menafsirkan kembali teks-teks klasik Islam dengan perspektif feminis. Menurutnya sekalipun Islam bermaksud memberikan posisi perempuan setara dengan laki-laki, tetapi jika misoginis yang berasal dari pra Islam masih bercokol, maka kesetaraan sulit terwujud.
Melalui bukunya the Vell and the Male Elite: A Feminist Interpretation of women’s Right in Islam, Mernissi mengupas penyebab ketersudutan perempuan sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Dan juga melakukan peninjauan ulang terhadap hadis-hadis yang dinilai menyudutkan perempuan pada posisi yang rendah dan hina.
Dalam sebuah artikel yang berjudul Can We Women Head a Muslim State? Mernissi mengemukakan perdebatan para ulama’ mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin pemerintahan. Satu pihak dari mereka mengatakan, perempuan boleh saja menjadi kepala negara, karena Islam memberi hak yang sama kepada perempuan dan laki-laki. Satu pihak lain mengtakan, perempuan tidak dapat menduduki jabatan kepala negara. Karena ada hadis yang melarang perempuan untuk menduduki jabatan semacam itu. Setelah meneliti alasan-alasan dari kedua belah pihak yang bertentangan diatas, Mernissi melihat bahwa alasan pihak yang membolehkan perempuan menduduki jabatan kepala negara lebih bisa diterima, terutama alasan yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali, seorang ulama’ dari Universitas Azhar Kairo (Mesir), sebagaimana yang dituangkan dalam bukunya al-sunnat al-nabawiyyat bain ahl al hadis.
4. Menelusuri pandangan Qosim Amin sebagai bapak emansipasi wanita
Qosim Amin menegaskan bahwa separo dari penduduk dunia adalah kaum perempuan. Karena itu, membiarkan mereka dalam kebodohan berarti membiarkan potensi separo bangsa tanpa manfa’at. Dan karena inilah umat Islam mengalami kemunduran. Qosim Amin sangat terpesona dengan masyarakat Barat (Eropa) yang pada waktu itu sudah sangat maju dan tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh kesempatan meraih pendidikan yang baik.
Ia menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan. Menurut pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam memilih jodoh. Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai. Sungguhpun poligami disebut dalam al-Qur’an, ia berpendapat bahwa Islam pada hakikatnya menganjurkan monogami.
Ia juga mengritik pendapat yang mengatakan perempuan seharusnya adalah berada pada ranah domestik yang lebih baik berada di rumah saja. Menurutnya justru memingit perempuan di rumah dan membatasi ruang geraknya bertentangan dengan syari’ah yang mensejajarkan dua jenis kelamin itu dalam berbuat dan bertanggung jawab.
5. Asghar Ali Engineer dari India
Berkaitan dengan perempuan Asghar menganggap bahwa meskipun al-Qur’an memuliakan perempuan setara dengan laki-laki, namun semangat itu ditundukkan oleh patriarkisme yang telah mendarah daging dalam kehidupan berbagai masyarakat, termasuk kaum muslim. Meskipun secara normatif dapat diketahui bahwa al-Qur’an memihak kepada kesetaraan status antara kedua jenis kelamin, secara konstekstual al-Qur’an mengakui adanya kelebihan laki-laki dibidang tertentu dibanding perempuan. Dalam proses pembentukan syari’ah, ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah perempuan sering ditafsirkan sesuai dengan prasangka-prasangka yang diidap oleh bangsa Arab dan non Arab pra Islam, yakni peradaban Hellenisme dan Sassanid mengenai perempuan. Dengan demikian, interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur’an sangat tergantung pada sudut pandang dan posisi apriori yang diambil penafsirnya.
Mengenai ayat al-Qur’an “al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa” (Q.S an-Nisa/4: 34) Asghar mengatakan, kata qawwam dalam ayat itu berarti pemberi nafkah dan pengatur urusan keluarga, dan al-Qur’an tidak mengatakan bahwa laki-laki harus menjadi qawwam. Menurutnya, jika Allah memaksudkan ayat tersebut sebagai sebuah pernyataan normatif, maka pastilah hal itu akan mengikat semua perempuan di semua zaman dalam semua keadaan. Namun, Allah tidak menghendaki hal tersebut. Untuk menguatkannya Asghar mengutip pendapat-pendapat dari beberapa pakar seperti Parves, seorang penafsir al-Qur’an terkemuka dari Pakistan, Maulana Azad, pelopor hak-hak perempuan, dan Maulana Umar Ahmad Usmani yang pada prinsipnya mengatakan bahwa Allah tidak melebihkan laki-laki atas perempuan.
DAFTAR RUJUKAN
a. BAHAN BACAAN
Saridjo, Marwan. Cak Nur: Diantara Sarung dan Dasi & Musdah Mulia Tetap Berjilbab. Jakarta: Yayasan Ngali Aksara, 2005
Shalahuddin, Henri , MIRKH, Dkk. Indahnya Keserasian Gender dalam Islam. Jakarta: KMKI, 2012
Soleh (ed. ), Khudori. Pemikiran Kontemporer. Yogyakarta: Jendela, 200
Wadud, Amina. Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci dengan Semangat Keadilan, terj. Abdullah Ali, (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2006), h. 144-146
b. SUMBER WEB
http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=artiele&id=120:mengurai-teori-batas-syahrur&catid=17:pemikiran-liberal&Itemid=15
http://www.dakta.com/berita/nasional/1409/wanita-jadi-imam-laki-laki-tampil-di-uin.html/
www. Hidayatullah.com
www. livingislam.org
Makalah Pdf Bab III, Pemikiran Aminah Wadud Tentang Tidak Diperbolehkannya Poligami, library. walisongo. ac. id/digilib/download. php?id=3778,








