An-Nisa'/4: 1
(Penciptaan Perempuan)
(Penciptaan Perempuan)
Mayoritas
ulama’ memahami kata nafs wahidat di tafsirkan dengan diri yang satu
(Adam), kemudian istrinya diciptakan dari Adam itu. Timbulnya penafsiran
tersebut dipengaruhi oleh sebuah hadis Nabi yang menegaskan bahwa perempuan
diciptakan Allah dari tulang rusuk, yang artinya: “sesungguhnya wanita diciptakan
dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang
paling atas. Oleh karenanya, jika kamu paksa meluruskannya, dia akan patah dan
(sebaliknya) jika kamu membiarkannya, dia akan selalu bengkok”. (Ibnu
Katsir, 1992: 553).
Para
ulama’ klasik menafsirkan ayat tersebut sesuai dengan hadis itu, sehingga terbentuklah
opini bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam; bahkan al-Zamaksyari
yang dianggap sebagai mufassir muktazilah yang rasional menganut paham ini.
An-Nisa'/4: 34
(kepemimpinan)
Qurthubi cenderung menafsirkan ayat tersebut
dengan melihat aktivitas laki-laki sebagai pencari nafkah, penguasa, hakim dan
juga tentara. Sementara Ibnu Abbas secara khusus menafsirkan kata qawwamun
sebagai pihak yang memiliki kekuasaan atau wewenang. Al-Zamakhsyari, seorang
tokoh mu’tazilah terkemuka menegaskan baha kata itu berarti laki-laki, wajib
ber-amar ma’ruf nahi munkar kepada perempuan, sebagaimana penguasa
kepada rakyatnya. Jadi laki-laki diyakini sebagai makhluk yang berkuasa.
An-Nisa'/4: 11
(hak waris)
Ibnu Katsir, mufassir klasik. Setelah melihat ayat tersebut. Ia
menulis argumen sebagai berikut: Allah memerintahkan kepada kalian untuk
berbuat adil pada mereka, karena orang-orang jahiliyah dahulu menjadikan
seluruh warisan hanya untuk kaum laki-laki, sedangkan kaum perempuan tidak
mendapatkan sama sekali, lalu Allah memerintahkan untuk menyamakan diantara
mereka dalam masalah asal waris, walaupun kedua belah pihak berbeda jumlah
penerimaannya, seperti laki-laki mendapat dua bagian perempuan, hal ini
disebabkan laki-laki diberi beban memberi nafkah.
Selanjutnya
Quraish Shihab menegaskan bahwa laki-laki dibebankan oleh agama membayar mahar,
membelanjai istri dan anak-anaknya, sedangkan perempuan tidak demikian. Maka
bagaimana mungkin al-Qur’an dan Sunnah akan mempersamakan bagian mereka?
Bahkan, boleh jadi tidak keliru pendapat asy-Sya’rawi yang menyatakan bahwa
jika berbicara tentang kepemihakan, maka
sebenarnya al-Qur’an lebih memihak kepada perempuan yang lemah itu daripada
lelaki.
An-Nisa'/4: 3
(poligami)
Metode tahlili menyimpulkan bahwa teks ayat tersebut di atas
mengizinkan poligami, yaitu seorang laki-laki boleh kawin lebih dari satu
sampai empat, asal yang bersangkutan mampu berlaku adil.
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah
seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam
perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk
adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim
dinyatakan:
وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ
تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil
di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian.
Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai
sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (Q.S An-Nisa`/4: 129)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan
ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan
mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena
walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada
perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan
oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid,
Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”
Setelah
menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada
tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya
apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah
kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri
yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin
Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin
Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.
Al-Baqarah/2: 282
(persaksian)
Muhammd Quraish shihab mengenai ayat tersebut
menjelaskan bahwa kata saksi yang digunakan ayat ini syahiidaini bukan syaahidaini
ini berarti saksi yang dimaksud adalah benar-benar yang wajar serta telah
dikenal kejujurannya sebagai saksi, dan telah berulang-ulang melaksanakan tugas
tersebut. Dengan demikian tidak ada keraguan menyangkut kesaksiannya. Dua orang
saksi dimaksud adalah saksi-saksi lelaki yang merupakan anggota masyarakat
muslim. Atau kalau tidak ada yakni kalau bukan dua orang laki-laki, maka boleh
seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi,
yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. M. Quraish Shihab
mendefinisikan saksi sebagai orang yang berpotensi menjadi saksi, walaupun
ketika itu dia belum melaksanakan kesaksian, dan dapat juga secara aktual telah
menjadi saksi. Jika anda melihat suatu peristiwa, katakanlah tabrakan, maka
ketika itu anda telah berpotensi memikul tugas kesaksian, sejak saat itu anda
dapat dinamai saksi walaupun belum lagi melaksanakan kesaksian itu di
pengadilan. Selanjutnya, mengapa kesaksian dua orang laki-laki seimbang dengan
satu laki-laki dan dua orang perempuan?, menurut Quraish Shihab, persoalan ini
harus dilihat pada pandangan dasar Islam tentang ugas utama perempuan dan
fungsi utama yang dibebankan atasnya.








0 komentar:
Posting Komentar