RSS

Interpretasi Teks Suci

An-Nisa'/4: 1
(Penciptaan Perempuan)

Mayoritas ulama’ memahami kata nafs wahidat di tafsirkan dengan diri yang satu (Adam), kemudian istrinya diciptakan dari Adam itu. Timbulnya penafsiran tersebut dipengaruhi oleh sebuah hadis Nabi yang menegaskan bahwa perempuan diciptakan Allah dari tulang rusuk, yang artinya: “sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang paling atas. Oleh karenanya, jika kamu paksa meluruskannya, dia akan patah dan (sebaliknya) jika kamu membiarkannya, dia akan selalu bengkok”. (Ibnu Katsir, 1992: 553).

Para ulama’ klasik menafsirkan ayat tersebut sesuai dengan hadis itu, sehingga terbentuklah opini bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam; bahkan al-Zamaksyari yang dianggap sebagai mufassir muktazilah yang rasional menganut paham ini.

 An-Nisa'/4: 34
(kepemimpinan)

Qurthubi cenderung menafsirkan ayat tersebut dengan melihat aktivitas laki-laki sebagai pencari nafkah, penguasa, hakim dan juga tentara. Sementara Ibnu Abbas secara khusus menafsirkan kata qawwamun sebagai pihak yang memiliki kekuasaan atau wewenang. Al-Zamakhsyari, seorang tokoh mu’tazilah terkemuka menegaskan baha kata itu berarti laki-laki, wajib ber-amar ma’ruf nahi munkar kepada perempuan, sebagaimana penguasa kepada rakyatnya. Jadi laki-laki diyakini sebagai makhluk yang berkuasa.

An-Nisa'/4: 11
 (hak waris)

Ibnu Katsir, mufassir klasik. Setelah melihat ayat tersebut. Ia menulis argumen sebagai berikut: Allah memerintahkan kepada kalian untuk berbuat adil pada mereka, karena orang-orang jahiliyah dahulu menjadikan seluruh warisan hanya untuk kaum laki-laki, sedangkan kaum perempuan tidak mendapatkan sama sekali, lalu Allah memerintahkan untuk menyamakan diantara mereka dalam masalah asal waris, walaupun kedua belah pihak berbeda jumlah penerimaannya, seperti laki-laki mendapat dua bagian perempuan, hal ini disebabkan laki-laki diberi beban memberi nafkah.
Selanjutnya Quraish Shihab menegaskan bahwa laki-laki dibebankan oleh agama membayar mahar, membelanjai istri dan anak-anaknya, sedangkan perempuan tidak demikian. Maka bagaimana mungkin al-Qur’an dan Sunnah akan mempersamakan bagian mereka? Bahkan, boleh jadi tidak keliru pendapat asy-Sya’rawi yang menyatakan bahwa jika berbicara tentang  kepemihakan, maka sebenarnya al-Qur’an lebih memihak kepada perempuan yang lemah itu daripada lelaki. 

An-Nisa'/4: 3
(poligami)

Metode tahlili menyimpulkan bahwa teks ayat tersebut di atas mengizinkan poligami, yaitu seorang laki-laki boleh kawin lebih dari satu sampai empat, asal yang bersangkutan mampu berlaku adil.
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (Q.S An-Nisa`/4: 129)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”
Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.

Al-Baqarah/2: 282
(persaksian)

Muhammd Quraish shihab mengenai ayat tersebut menjelaskan bahwa kata saksi yang digunakan ayat ini syahiidaini bukan syaahidaini ini berarti saksi yang dimaksud adalah benar-benar yang wajar serta telah dikenal kejujurannya sebagai saksi, dan telah berulang-ulang melaksanakan tugas tersebut. Dengan demikian tidak ada keraguan menyangkut kesaksiannya. Dua orang saksi dimaksud adalah saksi-saksi lelaki yang merupakan anggota masyarakat muslim. Atau kalau tidak ada yakni kalau bukan dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. M. Quraish Shihab mendefinisikan saksi sebagai orang yang berpotensi menjadi saksi, walaupun ketika itu dia belum melaksanakan kesaksian, dan dapat juga secara aktual telah menjadi saksi. Jika anda melihat suatu peristiwa, katakanlah tabrakan, maka ketika itu anda telah berpotensi memikul tugas kesaksian, sejak saat itu anda dapat dinamai saksi walaupun belum lagi melaksanakan kesaksian itu di pengadilan. Selanjutnya, mengapa kesaksian dua orang laki-laki seimbang dengan satu laki-laki dan dua orang perempuan?, menurut Quraish Shihab, persoalan ini harus dilihat pada pandangan dasar Islam tentang ugas utama perempuan dan fungsi utama yang dibebankan atasnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar