RSS

Penafsiran Tokoh Feminis

an-Nisa'/4: 1
(penciptaan perempuan)

Riffat Hasan, membantah anggapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, pemahaman ini serupa dengan penafsiran Yusuf Ali, kata nafs wahidat berarti a species, a nature, a similarity. Riffat Hasan berpendapat bahwa perempuan dan lelaki diciptakan dari bahan yang sama. Ajaran yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk bertentangan dengan al-Qur’an. Karena al-Qur’an sendiri tidak pernah menjelaskan secara eksplisit (qoth’i) bahwa istri Adam diciptakan dari tulang rusuknya, al-Qur;an hanya berkata: “Tuhan menciptakan darinya istrinya”. Jadi tidak pernah menyebut kata tulang rusuk. Pada ayat-ayat lainnya lafadh nafs tidak menunjuk kepada diri Adam secara khusus, melainkan menunjuk kepada berbagai pengertian sesuai dengan konteks pembicaraan, seperti ‘jiwa’, ‘jenis atau bangsa’, sebagaimana yang terdapat dalam surat Yusuf/12: 53, al-Fajr/89: 27, at-Takwir/81: 14, al-Infithor/82: 7, an-Nahl/16: 72, ar-Rum/30: 21, at-Taubah/9: 128 dan lain-lain. Dari uraian diatas jelaslah bahwa perempuan menurut al-Qur’an bukan diciptakan dari tulang rusuk Adam, melainkan dari unsur yang sama dengan unsur Adam yaitu tanah.

Penafsiran lain juga sependapat dengan Riffat Hasan seperti Muhammad Rashid Ridho. Dalam Tafsir Al-Mannar, Ridho mengesankan bahwa tradisi pemahaman yang mempersepsikan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, bukan bersumber dari al-Qur’an tetapi pengaruh ajaran Kitab Suci sebelumnya, “Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama (kejadian 2:21) niscaya pendapat keliru tidak pernah terlintas dalam benak seorang muslim. Dan pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Fatimah Mernissi dan Muhammad Iqbal.


an-Nisa'/4: 34
(kepemimpinan)

Tafsir lain mengatakan bahwa ayat itu bertujuan untuk mengatur mekanisme intern dalam keluarga, bukan kepemimpinan bagi dunia publik. Karena yang dimaksud dengan ar-rijal itu suami-suami, dan an-nisa’ adalah istri-istri. Wajar jika suami menanggug beban nafkah keluarganya, menjadi kepala keluarga. Namun bukan berarti istri menjadi terjajah, apalagi jika istri juga ikut bertanggung jawab terhadap tegaknya ekonomi keluarganya.
Fazlur Rahman berpendapat bahwa ayat itu bukan penegasan perbedaan hakiki, tetapi fungsional. Artinya jika istri dapat mandiri dibidang ekonomi, atau paling tidak dapat memberi konstribusi bagi keluarganya, maka keunggulan suami otomatis akan berkurang.
Dan menurut Amina Wadud Muhsin, kata qawwamun tidaklah dimaksudkan menegaskan superiorotas melekat pada setiap laki-laki. Yang dilebihkan Allah adalah sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan ini realitas sejarah, bukan normatif sehingga ayat ini berlaku umum, artinya, kelebihan yang dimiliki oleh sebagian laki-laki atas lelaki yang lain dapat berlaku juga dikalangan perempuan atas perempuan yang lain. Oleh karena itu, kedudukan suami sebagai kepala keluarga pun masih patut dipertanyakan jika realias yang mendukungnya kurang memadai.
Jelas sekali bahwa al-Qur’an memuji ratu Balqis dari negeri Saba, yang artinya, menurut al-Qur’an tidak ada larangan bagi tampilnya pemimpin perempuan di berbagai arena, sampaipun memimpin bangsanya. Sebab jika sekiranya Allah melarang tampilnya perempuan menjadi pemimpin, tentu tak akan ada cerita semacam itu dalam al-Qur’an.

an-Nisa'/4: 11
(hak waris)


Fazlur Rahman menawarkan suatu metode pemahaman/penafsiran al-Qur’an secara kontekstual, yakni memperlakukan al-Qur’an secara utuh kemudian memahaminya dengan mempergunakan teori hermeneutik. Memang, secara tekstual bagian perempuan adalah separo dari bagian laki-laki. Tetapi perlu diingat, pada waktu itu, yakni sebelum turunya ayat tadi, perempuan di Arab tak pernah diperhitungkan sebagai pewaris. Jika kemudian al-Qur’an memberi bagian (biarpun hanya ½), itu berarti sudah merupakan prestasi. Dan pada waktu itu rumusan lebih tepat, sebab jika tiba-tiba dari yang semula tidak diperhitungkan kemudian diberi bagian yang sama dengan lelaki, hanya akan menimbulkan frustasi dikalangan lelaki, dan hal ini berbahaya bagi Islam. Apalagi perempuan Arab pada umumnya tidak memiliki tanggung jawab sebagaimana perempuan Indonesia masa kini.
Apabila direnungkan lebih jauh, sebenarnya perbedaan pembagian harta warisan satu berbanding dua (1:2) sebagaimana disyariatkan oleh Islam seperti ditegaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 11, tidak didasarkan status seseorang, melainkan atas tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, kaum laki-laki mendapat beban jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas pundak perempuan.

an-Nisa/4: 3
(poligami)


Persoalan pembolehan poligami dalam ayat al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 3 adalah salah satu isu yang dianggap oleh Amina Wadud Muhsin bias nilai-nilai keadilan gender. Menurutnya ayat ini menerangkan tentang perlakuan terhadap anak yatim, dimana sebagian wali laki-laki yang mempunyai tanggung jawab untuk menglola kekayaan harta anak yatim perempuan, namun kebanyakan mereka tidak dapat berlaku adil kepada anak yatim tersebut. Maka ayat tersebut merupakan solusi yang dianjurkan untuk mencegah penyalahgunaan dari berbuat tidak adil terhadap anak yatim.
Pada satu sisi al-Qur’an membatasi jumlahnya sampai empat orang, disisi lain adanya tanggung jawab ekonomi untuk menafkahi istri akan dapat mengimbangi tercampurnyaharta anak yatim melalui tanggung jawab managemen. Inilah yang sering dilupakan oleh para pendukung poligami yaitu bahwa keberadaan ayat ini adalah dalam rangka perlakuan adil terhadap anak yatim.
Amina berpendapat ada beberapa alasan dalam berpoligami yang bias gender, bahkan alasan-alasan tersebut jelas tidak pernah ada dalam al-Qur’an sebagai sumber utama dalam pembolehan poligami itu sendiri. Alasan-alasan yang dimaksud adalah, pertama alasan finansial, kedua istri mandul, ketiga memenuhi kebituhan seks laki-laki yang tinggi.
Demikian pandangan Amina Wadud tentang tidak diperbolehkannya poligami karena memang alasan-alasan yang selama ini diyakini tidak pernah ada dalam al-Qur’an.

al-Baqarah/2: 282
(persaksian)


Aminah Wadud, seorang tokoh feminis, menyampaikan pandangannya mengenai maksud ayat tersebut diatas. Menurutnya, bahwa dua orang perempuan sebagaimana tersebut dalam ayat, bukan dua-duanya bertindak sebagai saksi. Namun, dari dua orang perempuan, salah seorang diantaranya ditunjuk untuk mengingatkan satunya lagi. Yang disebut belakangan bertindak sebagai saksi sementara yang depan bertindak sebagai teman kerja sama (kolaborator). Jadi meskipun perempuan itu ada dua, masing-masing berbeda fungsinya.
Lebih lanjut Amina Wadud menegaskan, pembatasan mengenai transaksi finansial ini tidak berlaku pada persoalan  lain. Permintaan akan dua perempuan dan satu laki-laki untuk menjadi saksi perjanjian finansial bukanlah peraturan umum untuk partisipasi perempun, bahkan tidak untuk semua kesaksian. Permintaan lain untuk saksi hendaknya tidak dikaitkan dengan kelompok gender tertentu. Jadi, demikian Amina Wadud berkesimpulan, siapa saja yang dianggap mampu menjadi saksi berhak menjadi saksi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar