an-Nisa'/4: 1
(penciptaan perempuan)
Riffat Hasan, membantah anggapan bahwa perempuan diciptakan dari
tulang rusuk, pemahaman ini serupa dengan penafsiran Yusuf Ali, kata nafs
wahidat berarti a species, a nature, a similarity. Riffat Hasan
berpendapat bahwa perempuan dan lelaki diciptakan dari bahan yang sama. Ajaran
yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk bertentangan
dengan al-Qur’an. Karena al-Qur’an sendiri tidak pernah menjelaskan secara
eksplisit (qoth’i) bahwa istri Adam diciptakan dari tulang rusuknya, al-Qur;an
hanya berkata: “Tuhan menciptakan darinya istrinya”. Jadi tidak pernah menyebut
kata tulang rusuk. Pada ayat-ayat lainnya lafadh nafs tidak menunjuk
kepada diri Adam secara khusus, melainkan menunjuk kepada berbagai pengertian
sesuai dengan konteks pembicaraan, seperti ‘jiwa’, ‘jenis atau bangsa’,
sebagaimana yang terdapat dalam surat Yusuf/12: 53, al-Fajr/89: 27,
at-Takwir/81: 14, al-Infithor/82: 7, an-Nahl/16: 72, ar-Rum/30: 21,
at-Taubah/9: 128 dan lain-lain. Dari uraian diatas jelaslah bahwa perempuan
menurut al-Qur’an bukan diciptakan dari tulang rusuk Adam, melainkan dari unsur
yang sama dengan unsur Adam yaitu tanah.
Penafsiran lain juga sependapat dengan Riffat Hasan seperti Muhammad
Rashid Ridho. Dalam Tafsir Al-Mannar, Ridho mengesankan bahwa tradisi
pemahaman yang mempersepsikan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, bukan bersumber
dari al-Qur’an tetapi pengaruh ajaran Kitab Suci sebelumnya, “Seandainya
tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama
(kejadian 2:21) niscaya pendapat keliru tidak pernah terlintas dalam benak
seorang muslim. Dan pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Fatimah
Mernissi dan Muhammad Iqbal.
an-Nisa'/4: 34
(kepemimpinan)
Tafsir lain mengatakan bahwa ayat itu bertujuan untuk mengatur
mekanisme intern dalam keluarga, bukan kepemimpinan bagi dunia publik. Karena
yang dimaksud dengan ar-rijal itu suami-suami, dan an-nisa’ adalah
istri-istri. Wajar jika suami menanggug beban nafkah keluarganya, menjadi
kepala keluarga. Namun bukan berarti istri menjadi terjajah, apalagi jika istri
juga ikut bertanggung jawab terhadap tegaknya ekonomi keluarganya.
Fazlur Rahman berpendapat bahwa ayat itu bukan penegasan perbedaan
hakiki, tetapi fungsional. Artinya jika istri dapat mandiri dibidang ekonomi,
atau paling tidak dapat memberi konstribusi bagi keluarganya, maka keunggulan
suami otomatis akan berkurang.
Dan menurut Amina Wadud Muhsin, kata qawwamun tidaklah
dimaksudkan menegaskan superiorotas melekat pada setiap laki-laki. Yang
dilebihkan Allah adalah sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan ini
realitas sejarah, bukan normatif sehingga ayat ini berlaku umum, artinya,
kelebihan yang dimiliki oleh sebagian laki-laki atas lelaki yang lain dapat
berlaku juga dikalangan perempuan atas perempuan yang lain. Oleh karena itu,
kedudukan suami sebagai kepala keluarga pun masih patut dipertanyakan jika
realias yang mendukungnya kurang memadai.
Jelas sekali bahwa al-Qur’an memuji ratu Balqis dari negeri Saba,
yang artinya, menurut al-Qur’an tidak ada larangan bagi tampilnya pemimpin
perempuan di berbagai arena, sampaipun memimpin bangsanya. Sebab jika sekiranya
Allah melarang tampilnya perempuan menjadi pemimpin, tentu tak akan ada cerita
semacam itu dalam al-Qur’an.
an-Nisa'/4: 11
(hak waris)
Fazlur Rahman menawarkan suatu metode pemahaman/penafsiran
al-Qur’an secara kontekstual, yakni memperlakukan al-Qur’an secara utuh
kemudian memahaminya dengan mempergunakan teori hermeneutik. Memang, secara
tekstual bagian perempuan adalah separo dari bagian laki-laki. Tetapi perlu
diingat, pada waktu itu, yakni sebelum turunya ayat tadi, perempuan di Arab tak
pernah diperhitungkan sebagai pewaris. Jika kemudian al-Qur’an memberi bagian
(biarpun hanya ½), itu berarti sudah merupakan prestasi. Dan pada waktu itu
rumusan lebih tepat, sebab jika tiba-tiba dari yang semula tidak diperhitungkan
kemudian diberi bagian yang sama dengan lelaki, hanya akan menimbulkan frustasi
dikalangan lelaki, dan hal ini berbahaya bagi Islam. Apalagi perempuan Arab
pada umumnya tidak memiliki tanggung jawab sebagaimana perempuan Indonesia masa
kini.
Apabila direnungkan lebih jauh, sebenarnya perbedaan pembagian
harta warisan satu berbanding dua (1:2) sebagaimana disyariatkan oleh Islam
seperti ditegaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 11, tidak didasarkan
status seseorang, melainkan atas tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, kaum
laki-laki mendapat beban jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas
pundak perempuan.
an-Nisa/4: 3
(poligami)
Persoalan
pembolehan poligami dalam ayat al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 3 adalah salah satu
isu yang dianggap oleh Amina Wadud Muhsin bias nilai-nilai keadilan gender.
Menurutnya ayat ini menerangkan tentang perlakuan terhadap anak yatim, dimana
sebagian wali laki-laki yang mempunyai tanggung jawab untuk menglola kekayaan
harta anak yatim perempuan, namun kebanyakan mereka tidak dapat berlaku adil
kepada anak yatim tersebut. Maka ayat tersebut merupakan solusi yang dianjurkan
untuk mencegah penyalahgunaan dari berbuat tidak adil terhadap anak yatim.
Pada satu sisi
al-Qur’an membatasi jumlahnya sampai empat orang, disisi lain adanya tanggung
jawab ekonomi untuk menafkahi istri akan dapat mengimbangi tercampurnyaharta
anak yatim melalui tanggung jawab managemen. Inilah yang sering dilupakan oleh
para pendukung poligami yaitu bahwa keberadaan ayat ini adalah dalam rangka
perlakuan adil terhadap anak yatim.
Amina
berpendapat ada beberapa alasan dalam berpoligami yang bias gender, bahkan
alasan-alasan tersebut jelas tidak pernah ada dalam al-Qur’an sebagai sumber
utama dalam pembolehan poligami itu sendiri. Alasan-alasan yang dimaksud
adalah, pertama alasan finansial, kedua istri mandul, ketiga memenuhi
kebituhan seks laki-laki yang tinggi.
Demikian
pandangan Amina Wadud tentang tidak diperbolehkannya poligami karena memang
alasan-alasan yang selama ini diyakini tidak pernah ada dalam al-Qur’an.
al-Baqarah/2: 282
(persaksian)
Aminah Wadud,
seorang tokoh feminis, menyampaikan pandangannya mengenai maksud ayat tersebut
diatas. Menurutnya, bahwa dua orang perempuan sebagaimana tersebut dalam ayat,
bukan dua-duanya bertindak sebagai saksi. Namun, dari dua orang perempuan,
salah seorang diantaranya ditunjuk untuk mengingatkan satunya lagi. Yang
disebut belakangan bertindak sebagai saksi sementara yang depan bertindak
sebagai teman kerja sama (kolaborator). Jadi meskipun perempuan itu ada dua,
masing-masing berbeda fungsinya.
Lebih
lanjut Amina Wadud menegaskan, pembatasan mengenai transaksi finansial ini
tidak berlaku pada persoalan lain.
Permintaan akan dua perempuan dan satu laki-laki untuk menjadi saksi perjanjian
finansial bukanlah peraturan umum untuk partisipasi perempun, bahkan tidak
untuk semua kesaksian. Permintaan lain untuk saksi hendaknya tidak dikaitkan
dengan kelompok gender tertentu. Jadi, demikian Amina Wadud berkesimpulan,
siapa saja yang dianggap mampu menjadi saksi berhak menjadi saksi







0 komentar:
Posting Komentar