RESPONDING
PAPER
ISLAM DAN
KESETARAN GENDER
*Oleh: Ifa Nur
Rofiqoh (1111032100049)
Fenomena
kekerasan dan ketidak adilan gender terhadap perempuan diakui memang terjadi di
sebagian oknum umat beragama dan negara. Tentunya, ini lebih dipicu oleh rendahnya
taraf kesejahteraan hidup dan pendidikan dan berdampak luas ke semua sektor
kehidupan. Oleh sebab itulah muncul beberapa gerakan dan perjuangan
ketidakadilan gender di beberapa negara seperti Mesir, Iran dan Turki.
Berbicara
masalah sebuah gerakan entah itu berupa tindakan langsung maupun berupa
institusi atau organisasi keagamaan tentu tidak terlepas dari kondisi sosial
yang melatar belakanginya. Kondisi sosial yang dimaksud adalah:
-
Legitimasi sosial budaya yaitu nilai-nilai Islam yang
mengalami perjumpaan budaya.
-
Legitimasi interpretasi agama yaitu nilai-nilai Islam
yang difahami/ditafsirkan sesuai perkembanga zaman (Islam tafsiran bukan Islam
nilai)
-
Peraturan perundang-undangan/pembangunan.
Setelah itu
marilah kita paparkan beberapa point penting tentang bagaimana gerakan dalam
memperjuangkan ketidakadilan gender, sejauh pemahaman saya, berdasarkan
beberapa sumber yang tersedia.
a.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Mesir
Mesir,
terkenal dengan banyak megnelurkan pemikir pembaharu Islam, diantaranya :
Muhammad Abduh, Arkoun, Hasan Hanafi, Jamal al-Bana dan yang paling dianggap
sebagai pionir dalam kesetaraan gender di Mesir adalah Qasim Amin ( yang
mendapat gelar sebagai bapak emansipasi wanita). Para pemikir Mesir inilah yang
kemudian memberikan efek domino pada negara-negara tetangganya.
Qasim
Amin berlatar belakang pendidikan diluar negeri, tentu saja sedikit banyak
pemikiran keagamaannya sudah terkontaminasi oleh kebudayaan dan peradaban
barat. Selama hidupnya ia pernah studi ke Fakultas Hukum Universitas
Montpellier di Paris Perancis. Sekembalinya ke Mesir, Qasim Amin bekerja pada
Dewan Perwakilan Rakyat dan pada sebuah lembaga hukum. Ia menetap di Kairo
hingga wafatnya 22 April 1908. Di antara karya-karyanya yang banyak menggugah
semangat perempuan untuk bangkit adalah Tahrir al-Mar’ah (1900) dan al-Mar’ah
al-Jadidah (1911). Dua karya inilah yang kemudian banyak memberi inspirasi
kepada para feminis Muslim untuk memperjuangkan kebebasan untuk perempuan setelahnya
hingga sekarang.
Pada
masa itu posisi perempuan dalam keluarga maupun masyarakat, hanyalah sebagai konco
wingking-nya laki-laki. Pendidikan sekolah hampir tidak pernah dirasakan
kaum perempuan, pendidikan nonformal dari pihak keluarga dan lingkungan mereka
hanya sekedar pembekalan untuk mengatur urusan dapur dan rumah tangga saja.
Ide
emansipasi bertujuan untuk membebaskan kaum perempuan sehingga mereka memiliki
keleluasaan dalam berpikir, berkehendak, dan beraktivitas sebatas yang
dibenarkan oleh ajaran Islam dan mampu memelihara standar moral masyarakat.
Qasim
menegaskan bahwa separo dari penduduk dunia adalah kaum perempuan. Karena itu,
membiarkan mereka dalam kebodohan berarti membiarkan potensi separo bangsa
tanpa manfaat. Peristiwa ini membuat Qasim untuk memanusiakan manusia. Menurutnya
juga kebebasan perempuan hal pertama yang harus diperjuangkan. Qasim Amin
sangat terpesona dengan masyarakat Barat (Eropa) yang pada waktu itu sudah
sangat maju dan tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki dalam
memeroleh kesempatan meraih pendidikan yang baik.
b.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Iran
Pada masa rezim
Shah Reza Pahlevi, yang menuntun Iran menuju modernitas, kebijakan penggunaan hjiab
oleh penguasa sebelumnya Dinasti Qajar, perlahan dihapuskan. Di penghujung masa
kepemimpinannya di tahun 1942, Shah Reza membuat peraturan baru bagi perempuan-perempuan
Iran untuk tidak memakai hijab di lingkungan publik. Sebuah kebijakan
liberalis yang sama sekali tidak berjalan mulus bagi kaum konservatif dan
tradisional yang merupakan mayoritas di Iran.
Politik
penggunaan hijab bagaimanapun telah menjadi bahan perdebatan yang tak
kunjung usai dari masa transisi rezim Shah Mohammad Reza Pahlevi ke masa
pemerintahan Rebuplik Islam Iran, atau di antara kaum sekuler dan agamis. Maka
ketika kebijakan pembebasan perempuan dari hijab diterapkan pada masa rezim
Pahlevi yang mengusung modernitas, muncul pergerakan baru yang dimotori kaum
perempuan, sebagaimana yang terjadi ketika kewajiban penggunaan hijab bagi
perempuan di masa pemerintahan Khomeini di bawah hukum Islam terjadi. (Sandra
Mackey, 1998:80)
c.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Turki
Turki adalah bekas jantung tempat salah satu kekhalifahan terbesar
Islam, yakni Turki Usmani. Oleh karena itu keterikatan bangsa Turki
dengan Islam berlangsung sangat kuat sebab mereka bangsa terkemuka di
dunia Islam selama beratus-ratus tahun lamanya. Ini merupakan suatu indikasi
tentang betapa pentingnya Islam dalam kehidupan nasional rakyat Turki. Secara
politis setiap orang yang bertempat tingal di Turki, tetapi secara kebudayaan
orang Turki adalah hanya orang Islam.
Pada abad ke 19 adalah dimana era Islam mengalami
kemunduran. Kondisi umat Islam pada sa’at itu adalah percaya pada jumud,
tahayyul dan khurafat, untuk itulah muncul pembaharuan pemikiran Islam di
Turki. Qosim Amin salah seorang pembaharu Islam di Mesir juga mempunyai banyak
pengaruh di Turki. Gagasan pemikirannya adalah menolak masalah hijab dan
poligami. Menurutnya hijab hanyalah budaya pra Islam.
Pembaharuan
yang terjadi di Turki terdapat tiga aliran: aliran Barat, aliran Islam dan
aliran nasonalis. Menurut tokoh yang beraliran Barat, Turki mundur karena bodoh
yang disebabkan syariah yang menguasai seluruh kehidupan bangsa Turki,
solusinya Barat harus dijadikan guru, tokohnya Tewfik Fikret. Kedua menurut
Aliran Agama, Syariat Islam tidak menjadi penghalang kemajuan. Turki mundur
karena tidak menjalankan syariat Islam, sehingga Syariat Islam harus dijalankan
di Turki, tokohnya Mehmed Akif. Ketiga aliran nasionalis berpendapat kemunduran
Turki disebabkan karena Umat Islam yang enggan mengakomodir
perubahan-perubahan, tokhnya Zia Gokalp.
Diantara
beberapa tokoh pembaharuan di Turki adalah Sultan Salim III, Sultan Mahmud II,
Tanzimat, Kelompok Usmani Muda, Turki muda, dan Mustafa Kemal. Sebelum Sultan
Mahmud II gerakan pembaharuan sudah dimulai akan tetapi belum banyak perubahan
yang terjadi, seperti pada tahun 1644-1702 Husen Koprulu dan Damad Ibrahim
(1719-1730 M) keduanya menjadi Wajir Agung mengadakan pembaharuan akan tetapi
mendapat tantangan dari Feyzullah sebagai syaikh al-Islam yang menyebabkan
konflik internal dan berhasil wajir tersebut.
Daftar Rujukan
ü “Pembaharuan
Islam di Turki” diakses pada 28 November 2013 dari
http://jorjoran.wordpress.com/2011/02/28/pembaharuan-islam-di-mesir-dan-turki-makalah/
ü Nasution, Harun. Pembaharuan
Dalam Islam: Sejarah
Pemikiran dan Gerakan. Jakarta
: Bulan Bintang. Cet-XIV. 1432 H/ 2011 M.








0 komentar:
Posting Komentar