RESPONDING
PAPER
RELASI GENDER
DI DALAM AGAMA KRISTEN
*oleh: Ifa Nur
Rofiqoh (1111032100049)
Dalam tulisan kali ini kita akan membahas
tentang keseteraan gender dalam Aklitab, tetapi rasanya tidak tepat kalau kita
berbicara tentang perempuan tanpa menyinggung tentang laki-laki, hal ini
dikarenakan perempuan lah yang sering menjadi korban atau mengalami kekerasan
baik dalam rumah tangga, lingkungan budaya maupun dalam lingkup organisisasi
dan masyarakat. Tulisan ini akan mengarah kepada pandangan Kristen tentang
perempuan dan bagaimana pandangan itu mendorong perjuangan perempuan Kristen
untuk mencapai kesetaraan gender.
a.
Kesetaraan Gender dalam al-Kitan
Di dalam
alkitab pada Kejadian 1:27 "Maka Allah menciptakan manusia itu menurut
gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan
diciptakan-Nya mereka" disini berarti bahwa Allah menciptakan manusia baik
perempuan dan laki-laki dengan derajat yang sama dan menurut gambar Allah,
disamping itu juga menekankan bahwa manusia itu sama hakekat dengan Sang
Pencipta. Hal ini berarti bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makluk yang
mulia, kudus dan berakal budi, sehingga manusia bisa berkomunikasi dengan
Allah, dan layak untuk menerima mandat dari Allah untuk menjadi pemimpin dari
segala ciptaan Allah. Dari ungkapan "Segambar" dengan Allah ini yang
berarti dimiliki tidak hanya laki-laki saja akan tetapi juga perempuan, dan
keduanya mempunyai status yang sama. Oleh karena itu tidak dibenarkan adanya
diskriminasi atau dominasi dalam bentuk apapun hanya dikarenakan perbedaan
jenis kelamin.
Jika
demikian mengapa muncul diskriminasi atau dominasi antara perempuan dan
laki-laki? Alkitab mencatat bahwa hubungan yang timpang antara laki-laki dan
perempun itu terjadi setelah manusia memakan buah yang dilarang oleh Allah
(Kej. 3:12dst). Adam mempersalahkan Hawa sebagai pembawa dosa, sedangkan Hawa
mempersalahkan ular sebagai penggoda. Tetapi akhirnya Allah menghukum Adam.
Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut-ikutan makan buah yang Allah larang,
tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan ular sampai memetik buah, Adam
ada bersama Hawa. Adam hadir di sana tetapi ia bungkam. Dengan kata lain,
perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam. Karena itu kesalahan ada
pada kedua pihak. Itu berarti bahwa Adam dan kaum laki-laki tidak bisa
menghakimi Hawa dan kaumnya sebagai pembawa dosa. Dalam perkembangan
selanjutnya peran serta perempuan selalu dibatasi, sehingga hal ini yang
menciptakan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Dalam berbagai peran,
perempuan selalu dibatasi.
Kita
lihat di Alkitab yaitu pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi
laki-laki atas perempuan masih tetap berlangsung. Ketika Yesus mulai mengangkat
tugas-Nya, Ia bersikap menentang disriminasi dan dominasi itu. Suatu ketika
pemimpin-pemimpin agama Yahudi menangkap seorang perempuan yang kedapatan
berzinah lalu dibawa kepada Yesus. Mereka minta supaya perempuan ini dihukum
rajam sesuai aturan Yahudi. Tetapi Yesus tidak peduli terhadap permintaan
mereka. Pasalnya, mereka menangkap perempuan itu tapi tidak menangkap laki-laki
yang tidur dengan dia. Yesus berkata kepada mereka: "Barangsiapa yang
tidak berdosa hendaknya ia yang pertama kali merajam perempuan ini". Tidak
ada yang berani melakukannya. Akhirnya Yesus menyuruh perempuan itu pulang
dengan nasihat supaya tidak berbuat dosa lagi (Yoh 8:2-11).
b.
Perempuan dalam Perspektif Teologi Kristen
Laki-laki
dan perempuan meskipun berbeda dalam brbagai hal, tetap merupakan
pribadi-pribadi yang mempunyai nilai yang sama. Karena keduanya diciptakan
berdasarkan “gambar” Tuhan. ajaran semacam ini, tampak pada naskh pasca-paulus
dalam Perjanjian Baru, yang mensistematisir agama Kristen Patriarkhal. Dengan
demikian, ajaran ini berlawanan dengan sistem ajaran Kristen kerakyatan awal.
Pada
gerakan kristen akhir-akhir ini, terdapat banyak aktivis dan pemikir yang
memberikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Grimke misalnya,
menyatakan bahwa kelemahan wanita dalam hal intelektualitas dan kepemimpinan
bukanlah hal yang alami, namun karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial.
Sekali perempuan dibebeaskan dari ketidakadilan sosial, maka ia akan
mendapatkan hk dan kesempatan yang sama.
c.
Keadilan Gender Dalam Keluarga Dalam Gambaran
Gereja Katolik
Permasalahan
gender dalam Katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya, khususnya
budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih
dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan
gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap
sebagai suatu kebenaran. Begitu juga di Indonesia, ajaran kristen tidak dapat
terlepas dari budaya warga Indonesia.
Dalam
Kejadian 2 disebutkan bahwa Allahg menciptakan manusia dari bumi. Manusia yang
pertama kali diciptakan adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam
diciptakanlah Hawa. Kemudian disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa karena
Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia kedua.
Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini sebagai
dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dengan perempuan. Hubungan
ini dipandang hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Posisi sub ordinat perempuan
seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal gereja mengenai perempuan.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, Gereja menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi, teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, Gereja menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Gereja memperhatikan dengan serius dasar-dasar ajaran agama, yaitu; tradisi, teologi dan filsafat, kitab suci serta ajaran gereja dengan pastoral lainnya.
1.
Aspek
Tradisi
Salah satu sumber ajaran iman dan
moral Katolik adalah tradisi. Tradisi gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang
bersifat patriarkhis. Suami merupakan penguasa dalam keluarga. Wanita
diletakkan dalam posisi sub ordinat. Hal ini merupakan suatu bentuk
ketidakadilan gender yang mendasar. Namun Perjanjian Baru memandang bahwa
laki-laki dan perempuan adalah sama, sehingga dengan jelas Perjanjian Baru
menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab suci, terutama Kitab Perjanjian Lama.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan perubahan penafsiran kitab suci, terutama Kitab Perjanjian Lama.
2.
Aspek
Teologi dan Filsafat
Dalam Kristen, baik itu Katolik
maupun Protestan, pencitraan Allah adalah sebagai Bapak, sehingga muncul
pandangan bahwa Allah adalah laki-laki. Hal ini mengontruksikan suatu pemikiran
bahwa laki-laki adalah penguasa dalam keluarga sehingga sangat berpotensi
menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Sesungguhnya hubungan manusia dengan
Allah adalah bersifat personal sehingga Allah dapat mempersonifikasikan diri
sebagai Bapak maupun sebagai Ibu.
3. Aspek Kitab Suci
Untuk memahami Kitab Suci perlu
dipahami latar belakang penulis. Dalam Kejadian 2 pasal 2 ayat (5) disebutkan
bahwa perempuan merupakan manusia kedua, perempuan sebagai penggoda. Teks
normatif ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan dalam rumahtangga jika
ditafsirkan secara salah. Padahal dalam Kejadian 1 ayat (26) disbutkan bahwa
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sama secitra dengan Allah, keduanya
adalah baik.
Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan perempuan sebagai mahkluk kedua, dan diposisikan pada posisi yang sub ordinat. Hal ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga.
Pencitraan perempuan yang cenderung terasa tidak adil gender ini diperbaharui dan diformulasikan kembali dalam Kitab Perjanjian Baru.
Dalam Kitab Perjanjian Lama, banyak ketentuan-ketentuan yang menempatkan perempuan sebagai mahkluk kedua, dan diposisikan pada posisi yang sub ordinat. Hal ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga.
Pencitraan perempuan yang cenderung terasa tidak adil gender ini diperbaharui dan diformulasikan kembali dalam Kitab Perjanjian Baru.
Dalam Kitab Perjanjian Baru,
perempuan mendapat posisi yang sejajar dengan laki-laki. Yesus
menempatkan perempuan pada posisi yang harus dihormati. Bahkan karena
dianggap terlalu memuliakan perempuan dan terlalu memperjuangkan perempuan
inilah kemudian Yesus ditangkap dan kemudian dihukum salib oleh penguasa pada
waktu itu yang memegang faham patriarkal.
4.
Aspek
Ajaran Gereja
Dalam pandangan Gereja Katolik,
perempuan dianggap mempunyai martabat yang sama dengan laki-laki. Mereka
mempunyai hak untuk berperan dalam masyarakat. Pengakuan kesejajaran antara laki-laki
dan perempuan haruslah dihormati. Gereja mengemukakan sikap keterbukaan dalam
keluarga, sehingga interaksi dalam keluarga muncul kesejajaran. Gereja Katolik
dengan jelas bersikap tidak toleran terhadap ketidakadilan, termasuk
ketidakadilan gender yang berpotensi memicu kekerasan dalam keluarga.
Dalam Katolik ada satu komisi yang
melayani urusan keluarga yaitu pastoral keluarga yang bertugas melakukan
pendampingan keluarga, untuk menanggulangi munculnya kekerasan dalam
rumahtangga, termasuk perceraian.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Gereja Katolik menolak ketidakadilan gender. Tetapi untuk mewujudkan keadilan gender dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu faktor tradisi patriarkhis.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Gereja Katolik menolak ketidakadilan gender. Tetapi untuk mewujudkan keadilan gender dalam masyarakat masih terdapat hambatan yaitu faktor tradisi patriarkhis.
Daftar Rujukan
- Arvind Sharma. Perempuan dalam agama-agama Dunia. Jakarta: Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project, 2002
- Bertolomeus Bolong. “Keadilan Gender Dalam Keluarga Dalam Gambaran Gereja Katolik” diakses pada 28 November 2013 dari http://cfis.uii.ac.id/content/view/44/87/
- Ellys Sudarwati. “Artikel YLPHS: Kesetaraan Gender dalam al-Kitab”
- diakses pada 28 November 2013 dari http://www.gkj.or.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=797.
- Umi Sumbulah (Dosen Fakultas Syari’ah UIN Malang, Sekretaris PSG UIN Malang dan kandidat Doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya). “Agama dan Keadilan Gender: Kondisi Perempuan dalam Agama-Agama” (Pdf)








0 komentar:
Posting Komentar