RSS

Isu-Isu Gender dalam Agama-Agama




RESPONDING PAPER
ISU-ISU GENDER DALAM AGAMA-AGAMA

*oleh: Ifa Nur Rofiqoh (1111032100049)

Di abad yang semakin canggih kini, beragam persoalan masih menimpa perempuan. Mulai dari kemiskinan, rendahnya kesehatan & akses pendidikan, diskriminasi, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah  tangga dsb. Dalam pandangan pemuja demokrasi & gender, persoalan-persoalan perempuan tersebut  diakibatkan adanya bias gender. Mereka  pun menempatkan laki-laki sebagai musuh. Menurut mereka, kekuasaan pemerintahan & legislatif yang didominasi oleh laki-laki mengakibatkan banyaknya kebijakan yang tidak memihak kaum perempuan. Logika mereka pun berkata, agar persoalan perempuan dapat terselesaikan, maka perempuan harus diberi ruang (akses) yang besar untuk duduk di kursi kekuasaan atau parlemen. Mereka meyakini bahwa persoalan perempuan hanya dapat diselesaikan oleh perempuan. Semakin banyak perempuan yang memiliki posisi pemegang kebijakan (baik eksekutif maupun legislatif) maka akan semakin banyak  lahir kebijakan atau undang-undang yang memihak perempuan. Dengan begitu, persoalan perempuan akan terselesaikan.

Isu gender menjadi agenda penting dari semua pihak karena realitas perbedaan gender yang berimplikasi pada perbedaan status, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang menimbulkan ketidakadilan gender atau diskriminasi maupun penindasan. Ketidakadilan ini dapat terjadi di berbagai bidang kehidupan, baik dalam wilayah domestik maupun publik, dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, ekonomi, politik, maupun pembangunan secara lebih luas. Problem ketidakadilan gender ini dalam banyak kasus menjadi isu yang cukup sensitif dan tidak mudah dipecahkan, terutama ketika terkait dengan doktrin agama, bahkan seolah-olah mendapatkan legitimasi teologis.

a.             Perempuan dalam Politik
Indonesia belum memberikan porsi yang seimbang terhadap partisipasi perempuan di ranah publik, ini bisa dilihat dari pemberitaan di berbagai media di Indonesia baik cetak maupun elektronik. Inilah yang coba dicermati oleh Hesti Ami Wulan. Ia memberikan penjelasan mengenai isu gender perempuan di Indonesia bahwa Saat ini partisipasi perempuan di ranah publik harus diperjuangkan. Menurut Hesti dari sisi kelembagaan Indonesia sudah hebat sekali. Dalam perkembangannya kini Indonesia memiliki kelembagaan tersendiri untuk menangani masalah perempuan di Indonesia yaitu Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. "Sekarang, tugas Komnas berat sekali karena harus mengimplementasikan dari HAM”.
Lebih lanjut Hesti memaparkan isu isu gender yang sudah terjadi Indonesia saat ini salah satunya yaitu adanya ketidakberpihakan media terhadap perempuan. "Apa suara perempuan di parlemen? yang ada laki-laki semua". Selain itu posisi strategis penentu kebijakan belum juga banyak melibatkan perempuan.
Dalam hal ini bisa kita lihat Studi kasus mengenai permasalahan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang tak kunjung usai. Hal tersebut dapat merepresentasikan aksesibilitas yang rendah terhadap pendidikan serta buruknya akses memperoleh keadilan. "Sepanjang pendidikan belum berubah, perempuan akan terus berada dalam peran peran domestik, karena faktanya masyarakat di Indonesia masih banyak yang uneducated”.
Gerakan perempuan di Indonesia tidak terlepas pisah dari gerakan perempuan dunia. Sejak revolusi Industri, terjadi pelembagaan wilayah peran antara laki-laki dan perempuan di mulai dari rumah atau keluarga. Laki-laki lebih banyak berperan di wilayah ekonomi (bekerja untuk mencari nafkah) pada sektor-sektor industri yang mulai berkembang saat itu. Konsekwensi logis dari itu adalah perempuan kebagian bekerja mengurus rumah tangga yaitu mengurus anak dan menyediakan kebutuhan makan – pakai, kesehatan, pendidikan dan semua hal lain yang dibutuhkan anggota keluarga. Pola pembagian peran ini kemudian terbentuk menjadi sebuah kebiasaan yang dipraktekkan oleh masyarakat dimana-mana, dari masa ke masa, yang kemudian meng-konstruksi sebuah banguanan pemikiran (mind-set) bahwa perempuan hanya bisa eksis di wilayah domestik atau urusan dalam rumah tangga.
Pembagian wilayah kerja seperti ini menempatkan perempuan pada posisi ketergantungan secara ekonomi kepada laki-laki. Perempuan adalah pengguna bukan pemilik penuh dari modal kehidupan keluarga (rumah tangga). Banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari ketergantungan ini, antara lain melemahnya posisi perempuan dalam pengambilan keputusan. Perempuan kemudian menjadi penurut atau pelaksana keputusan yang dibuat oleh laki-laki. Perempuan menjadi actor yang pasif bahkan tidak sedikit yang menjadi robot yang remote controlnya ada di tangan laki-laki. Perempuan menjadi orang nomor duasetelah kepala rumah tangga (suami). Apalagi ada mertua (orang tua dari suami) yang ikut anak laki-lakinya. Dalam masyarakat kita, banyak kenyataan pahit yang dialami oleh perempuan yang bukan hanya dikuasai oleh suaminya tetapi juga oleh mertua. Dia tidak lebih dari boneka papan jiku yang bisa dimainkan seenaknya atau robot yang digerakkan sekehendak hati sang pemegang remote-control.
Ada banyak dampak lain yang lahir dari situ adalah, karena posisi yang lemah itu, perempuan hanya bisa terima. Bahkan ketika muncul perlakuan dan kelakuan buruk dari sang suami sekalipun, hanya bisa ditorerir, diterima. Ada kaum perempuan yang mampu meresponi dengan sikap menentang demi penghargaan pada dirinya. Namun ada pula yang hanya bisa meresponi dengan sikap pasrah pada keadaan sepertiterlihat dari ungkapan:ini beta pung jalan hidup, biar sudah…; ini aib keluarga, beta simpan saja, seng boleh orang lain tau. Dalam keadaan tidak berdaya seperti itu, rumah tangga menjadi sangkar emas bagi perempuan.

b.             Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Runah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kodrat individu laki-laki dan wanita harus saling menghargai, menyayangi, menghormati, menolong, melengkapi dan mendukung dalam mengelola rumah tangga dan keluarga. Untuk yang demikian akses dan partisipasi Hak-hak yang perlu dipenuhi  dalam keluarga adalah sebagai berikut:
ü  Hak untuk tumbuh dalam Gizi seimbang
ü  Hak untuk berkembang (pendidikan)
ü  Hak untuk reproduksi (wanita)
ü  Hak mendapat perlindungan
ü  Hak utk mengemukakan pendapat
ü  Semua anggota keluarga memahami HAM.
Semua keluarga memahami dan melakukan peran domestik umum, dan dapat di lakukan semua anggota keluarga. Selanjutnya pertanyaannya adalah: Bagaimana mewujudkan KKG dalam keluarga:
a.       Laki-laki dan wanita saling mendukung dalam penyelesaian tugas domestik.
b.      Mengelola bersama pendapatan keluarga
c.       Berpartisipasi bersama dalam peran sosial di masyarakat.
d.      Bersama-sama berdialog dalam pengambilan keputusan.
e.       Bersama memperoleh akses yg sama (informasi dan sumberdaya).
Dampak psikologis pada korban
KDRT dapat menimbulkan dampak yang serius pada korban dan orang terdekatnya 
(misal: anak). Adanya dampak fisik mungkin lebih tampak. Misal: luka, rasa sakit, kecacatan, kehamilan, keguguran kandungan, kematian. Apapun bentuk kekerasannya, selalu ada dampak psikis dari KDRT. Dampak psikis dapat dibedakan dalam ”dampak segera” setelah kejadian, serta ”dampak jangka menengah atau panjang” yang lebih menetap. Dampak segera, seperti rasa takut dan terancam, kebingungan, hilangnya rasa berdaya, ketidakmampuan berpikir,  konsentrasi, mimpi buruk, kewaspadaan berlebihan. Mungkin pula terjadi gangguan makan dan tidur. 

c.              Kesehatan Reproduksi
Lies Marcoes Natsir, menyatakan bahwa wacana seputar hak-hak reproduski perempuan tidak bisa dibicarakan secara terpisah dari wacana keagamaan. Jika sudah masuk wilayah keagamaan, berarti kita harus bekerja keras menumbangkan fiqh yang patriakhat, untuk menuju fiqh emansipatoris yang berkeadilan (tidak hanya pada relasi kaya-miskin) tetapi juga relasi gender (laki-laki dan perempuan).
Hak-hak reproduksi perempuan yang meliputi : hak untuk memilih pasangan hidup, menentukan jumlah anak, memilih kontrasepsi, mendapatkan informasi kesehatan, menghentikan kehamilan yang tidak dikehendaki serta menikmati hubungan seksual dengan suaminya, seringkali berhadapan dengan “tembok tebal” yang terdiri dari barisan aturan yang didominasi oleh pandangan budaya dan agama. Isu-isu tentang persaksian dan kewarisan, juga dipahami secara tekstual oleh para mufassir dan dikonsumsi serta dipraktikkan oleh mayoritas umat Islam.
Hal-hal yang berkaitan dg Gender yg berpengaruh terhadap kesehatan.:
1.    Peran Gender:
adanya peran ganda bagi wanita sering kali merugikan kesehatan, terutama saat menjalani kodratnya sebagai perempuan (hamil, melahirkan, menyusui), akan sangat merugikan kesehatan, bila masih harus bekerja saat menambah penghasilan keluarga, disamping tetap sebagai IRT.
2.    Jenis kelamin:
pola kesehatan dan penyakit pada laki-laki dan perempuan menunjukkan perbedaan misal,penyakit hanya menyerang wanita (gangguan kesehatan yang berkaitan degan kehamilan dan kanker cerviks) sementara hanya laki-laki yangg menyerang kanker prostat.
3.    Kesetaraan Gender:
Kodrat perempuan untuk hamil dan melahirkan menyebabkan mereka memerlukan yankespro yang berbeda (dibandingkan laki-laki) baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
4.    Jenis kelamin dan peran gender:
Dalam kehidupan sosial,ekonomidan budaya, jenis kealmin dan peran gender dapat meningkatkan resiko terhadap terjadinya beberapa penyakit. Contohnya dalam kasus HIV/AIDS dengan peran gender laki-laki yang bekerja di luar rumah, maka jika laki-laki mempunyai prilaku seks risti maka seorang istri yang tidak yang tidak mempunyai perilaku seks risti dapat tertular HIV/AIDS.
5.    Bias Gender dan patriarkhi:
Umumnya pelaku kekerasan dalam Rumah Tangga adalah laki-laki, yang merefleksikan bias gender dan patriakhi berupa keinginan untuk menunjukkan maskulinitas, dominasi, serta memaksakan kekuasaan dan kendalinya terhadap perempuan.

Penutup
Memang secara historis posisi perempuan terkontruksikan sebagai tidak berdaya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan demikian, yaitu faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal ini adalah budaya, hukum dan agama. Sedangkan faktor internalnya meliputi kodrat dan nasib. "Itu semua harus segera dilakukan perubahan".

Daftar Rujukan





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar