RESPONDING
PAPER
ISU-ISU GENDER
DALAM AGAMA-AGAMA
*oleh: Ifa Nur
Rofiqoh (1111032100049)
Di abad yang semakin canggih kini, beragam
persoalan masih menimpa perempuan. Mulai dari kemiskinan, rendahnya kesehatan
& akses pendidikan, diskriminasi, pelecehan seksual, kekerasan dalam
rumah tangga dsb. Dalam pandangan pemuja demokrasi & gender,
persoalan-persoalan perempuan tersebut diakibatkan adanya bias gender.
Mereka pun menempatkan laki-laki sebagai musuh. Menurut mereka, kekuasaan
pemerintahan & legislatif yang didominasi oleh laki-laki mengakibatkan
banyaknya kebijakan yang tidak memihak kaum perempuan. Logika mereka pun
berkata, agar persoalan perempuan dapat terselesaikan, maka perempuan harus
diberi ruang (akses) yang besar untuk duduk di kursi kekuasaan atau parlemen.
Mereka meyakini bahwa persoalan perempuan hanya dapat diselesaikan oleh
perempuan. Semakin banyak perempuan yang memiliki posisi pemegang kebijakan
(baik eksekutif maupun legislatif) maka akan semakin banyak lahir
kebijakan atau undang-undang yang memihak perempuan. Dengan begitu, persoalan
perempuan akan terselesaikan.
Isu gender menjadi agenda penting dari semua pihak karena realitas
perbedaan gender yang berimplikasi pada perbedaan status, peran dan tanggung
jawab antara laki-laki dan perempuan yang menimbulkan ketidakadilan gender atau
diskriminasi maupun penindasan. Ketidakadilan ini dapat terjadi di berbagai
bidang kehidupan, baik dalam wilayah domestik maupun publik, dalam bidang pendidikan,
kesehatan, keamanan, ekonomi, politik, maupun pembangunan secara lebih luas.
Problem ketidakadilan gender ini dalam banyak kasus menjadi isu yang cukup
sensitif dan tidak mudah dipecahkan, terutama ketika terkait dengan doktrin
agama, bahkan seolah-olah mendapatkan legitimasi teologis.
a.
Perempuan dalam Politik
Indonesia
belum memberikan porsi yang seimbang terhadap partisipasi perempuan di ranah
publik, ini bisa dilihat dari pemberitaan di berbagai media di Indonesia baik
cetak maupun elektronik. Inilah yang coba dicermati oleh Hesti Ami Wulan. Ia
memberikan penjelasan mengenai isu gender perempuan di Indonesia bahwa Saat ini
partisipasi perempuan di ranah publik harus diperjuangkan. Menurut Hesti dari
sisi kelembagaan Indonesia sudah hebat sekali. Dalam perkembangannya kini
Indonesia memiliki kelembagaan tersendiri untuk menangani masalah perempuan di
Indonesia yaitu Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Komisi Perlindungan
Perempuan dan Anak. "Sekarang, tugas Komnas berat sekali karena harus
mengimplementasikan dari HAM”.
Lebih
lanjut Hesti memaparkan isu isu gender yang sudah terjadi Indonesia saat ini
salah satunya yaitu adanya ketidakberpihakan media terhadap perempuan.
"Apa suara perempuan di parlemen? yang ada laki-laki semua". Selain
itu posisi strategis penentu kebijakan belum juga banyak melibatkan perempuan.
Dalam
hal ini bisa kita lihat Studi kasus mengenai permasalahan Tenaga Kerja Wanita
(TKW) yang tak kunjung usai. Hal tersebut dapat merepresentasikan aksesibilitas
yang rendah terhadap pendidikan serta buruknya akses memperoleh keadilan. "Sepanjang
pendidikan belum berubah, perempuan akan terus berada dalam peran peran
domestik, karena faktanya masyarakat di Indonesia masih banyak yang uneducated”.
Gerakan
perempuan di Indonesia tidak terlepas pisah dari gerakan perempuan dunia. Sejak
revolusi Industri, terjadi pelembagaan wilayah peran antara laki-laki dan
perempuan di mulai dari rumah atau keluarga. Laki-laki lebih banyak berperan di
wilayah ekonomi (bekerja untuk mencari nafkah) pada sektor-sektor industri yang
mulai berkembang saat itu. Konsekwensi logis dari itu adalah perempuan kebagian
bekerja mengurus rumah tangga yaitu mengurus anak dan menyediakan kebutuhan
makan – pakai, kesehatan, pendidikan dan semua hal lain yang dibutuhkan anggota
keluarga. Pola pembagian peran ini kemudian terbentuk menjadi sebuah kebiasaan
yang dipraktekkan oleh masyarakat dimana-mana, dari masa ke masa, yang kemudian
meng-konstruksi sebuah banguanan pemikiran (mind-set) bahwa perempuan hanya
bisa eksis di wilayah domestik atau urusan dalam rumah tangga.
Pembagian wilayah kerja seperti ini menempatkan
perempuan pada posisi ketergantungan secara ekonomi kepada laki-laki. Perempuan
adalah pengguna bukan pemilik penuh dari modal kehidupan keluarga (rumah
tangga). Banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari ketergantungan ini, antara
lain melemahnya posisi perempuan dalam pengambilan keputusan. Perempuan
kemudian menjadi penurut atau pelaksana keputusan yang dibuat oleh laki-laki.
Perempuan menjadi actor yang pasif bahkan tidak sedikit yang menjadi robot yang
remote controlnya ada di tangan laki-laki. Perempuan menjadi “orang nomor dua”setelah kepala rumah tangga (suami).
Apalagi ada mertua (orang tua dari suami) yang ikut anak laki-lakinya. Dalam
masyarakat kita, banyak kenyataan pahit yang dialami oleh perempuan yang bukan
hanya dikuasai oleh suaminya tetapi juga oleh mertua. Dia tidak lebih dari “boneka papan jiku” yang bisa dimainkan seenaknya atau robot
yang digerakkan sekehendak hati sang pemegang remote-control.
Ada banyak dampak lain yang lahir dari situ adalah,
karena posisi yang lemah itu, perempuan hanya bisa terima. Bahkan ketika muncul
perlakuan dan kelakuan buruk dari sang suami sekalipun, hanya bisa ditorerir, diterima.
Ada kaum perempuan yang mampu meresponi dengan sikap menentang demi penghargaan
pada dirinya. Namun ada pula yang hanya bisa meresponi dengan sikap pasrah pada
keadaan sepertiterlihat dari ungkapan:“ini beta pung jalan hidup, biar sudah…”; “ini aib keluarga, beta simpan saja, seng
boleh orang lain tau”. Dalam keadaan tidak berdaya seperti itu,
rumah tangga menjadi sangkar emas bagi perempuan.
b.
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Runah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kodrat individu laki-laki dan wanita harus saling menghargai, menyayangi,
menghormati, menolong, melengkapi dan mendukung dalam mengelola rumah tangga
dan keluarga. Untuk yang demikian akses
dan partisipasi Hak-hak yang perlu dipenuhi
dalam keluarga adalah sebagai berikut:
ü Hak untuk tumbuh dalam Gizi seimbang
ü Hak untuk berkembang (pendidikan)
ü Hak untuk reproduksi (wanita)
ü Hak mendapat perlindungan
ü Hak utk mengemukakan pendapat
ü Semua anggota keluarga memahami HAM.
Semua keluarga memahami dan melakukan peran domestik umum, dan
dapat di lakukan semua anggota keluarga. Selanjutnya
pertanyaannya adalah: Bagaimana
mewujudkan KKG dalam keluarga:
a.
Laki-laki
dan wanita saling mendukung dalam penyelesaian tugas domestik.
b.
Mengelola
bersama pendapatan keluarga
c.
Berpartisipasi
bersama dalam peran sosial di masyarakat.
d.
Bersama-sama
berdialog dalam pengambilan keputusan.
e.
Bersama
memperoleh akses yg sama (informasi dan sumberdaya).
Dampak psikologis pada korban
KDRT dapat menimbulkan dampak yang serius pada korban dan orang
terdekatnya
(misal: anak). Adanya dampak fisik mungkin lebih tampak. Misal: luka,
rasa sakit, kecacatan, kehamilan, keguguran kandungan, kematian. Apapun
bentuk kekerasannya, selalu ada dampak psikis dari KDRT. Dampak psikis
dapat dibedakan dalam ”dampak segera” setelah kejadian, serta ”dampak jangka
menengah atau panjang” yang lebih menetap. Dampak segera, seperti rasa
takut dan terancam, kebingungan, hilangnya rasa berdaya, ketidakmampuan
berpikir, konsentrasi, mimpi buruk, kewaspadaan berlebihan. Mungkin
pula terjadi gangguan makan dan tidur.
c.
Kesehatan Reproduksi
Lies
Marcoes Natsir, menyatakan bahwa wacana seputar hak-hak reproduski perempuan
tidak bisa dibicarakan secara terpisah dari wacana keagamaan. Jika sudah masuk
wilayah keagamaan, berarti kita harus bekerja keras menumbangkan fiqh yang
patriakhat, untuk menuju fiqh emansipatoris yang berkeadilan (tidak hanya pada
relasi kaya-miskin) tetapi juga relasi gender (laki-laki dan perempuan).
Hak-hak
reproduksi perempuan yang meliputi : hak untuk memilih pasangan hidup,
menentukan jumlah anak, memilih kontrasepsi, mendapatkan informasi kesehatan,
menghentikan kehamilan yang tidak dikehendaki serta menikmati hubungan seksual
dengan suaminya, seringkali berhadapan dengan “tembok tebal” yang terdiri dari
barisan aturan yang didominasi oleh pandangan budaya dan agama. Isu-isu tentang
persaksian dan kewarisan, juga dipahami secara tekstual oleh para mufassir dan
dikonsumsi serta dipraktikkan oleh mayoritas umat Islam.
Hal-hal
yang berkaitan dg Gender yg berpengaruh terhadap kesehatan.:
1.
Peran
Gender:
adanya peran ganda bagi wanita
sering kali merugikan kesehatan, terutama saat menjalani kodratnya sebagai
perempuan (hamil, melahirkan, menyusui), akan sangat merugikan kesehatan, bila
masih harus bekerja saat menambah penghasilan keluarga, disamping tetap sebagai
IRT.
2.
Jenis kelamin:
pola kesehatan dan penyakit pada laki-laki
dan perempuan menunjukkan perbedaan misal,penyakit hanya menyerang wanita
(gangguan kesehatan yang berkaitan degan kehamilan dan kanker cerviks)
sementara hanya laki-laki yangg menyerang kanker prostat.
3.
Kesetaraan
Gender:
Kodrat perempuan untuk hamil dan
melahirkan menyebabkan mereka memerlukan yankespro yang berbeda (dibandingkan
laki-laki) baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
4.
Jenis
kelamin dan peran gender:
Dalam kehidupan sosial,ekonomidan
budaya, jenis kealmin dan peran gender dapat meningkatkan resiko terhadap
terjadinya beberapa penyakit. Contohnya dalam kasus HIV/AIDS dengan peran
gender laki-laki yang bekerja di luar rumah, maka jika laki-laki mempunyai
prilaku seks risti maka seorang istri yang tidak yang tidak mempunyai perilaku seks
risti dapat tertular HIV/AIDS.
5.
Bias
Gender dan patriarkhi:
Umumnya pelaku kekerasan dalam Rumah
Tangga adalah laki-laki, yang merefleksikan bias gender dan patriakhi berupa
keinginan untuk menunjukkan maskulinitas, dominasi, serta memaksakan kekuasaan
dan kendalinya terhadap perempuan.
Penutup
Memang secara
historis posisi perempuan terkontruksikan sebagai tidak berdaya. Ada beberapa
faktor yang menyebabkan demikian, yaitu faktor eksternal dan internal. Faktor
eksternal ini adalah budaya, hukum dan agama. Sedangkan faktor internalnya
meliputi kodrat dan nasib. "Itu semua harus segera dilakukan perubahan".
Daftar Rujukan
- “Cermati Perempuan dan Isu Gender” diakses pada 29 November 2013 dari http://www.fisip.unair.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=290:cermati-perempuan-dan-isu-gender&catid=1:latest
- Faiqotul Himmah “Kuota Perempuan Dalam Politik Demokrasi, Solusi Persoalan Perempuan?” diakses pada 28 November 2013 dari https://www.facebook.com/notes/faiqotul-himmah/kuota-perempuan-dalam-politik-demokrasi-solusi-persoalan-perempuan/10151932078488228
- Lies Marcoes Natsir, “Hak-hak Reproduksi Perempuan dalam Islam,” (dalam ‘Jurnal Perempuan Dan Gender Dalam Islam’)
- Sarwendah Indrarani. “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)” diakses pada 28 November 2013 dari http://psikologikita.com/kekerasan-dalam-rumah-tangga








0 komentar:
Posting Komentar