RESPONDING
PAPER
RELASI GENDER
DI DALAM AGAMA YAHUDI
*oleh: Ifa Nur
Rofiqoh (1111032100049)
Perjuangan
melawan ketidakadilan gender adalah keharusan sejarah. Kendati demikian, untuk mewujudkannya
selalu mendapat tantangan. Historisitas adanya pembedaan gender terjadi melalui
proses yang sangan panjang dan beragam. Diantaranya adalah karena dibentuk,
disosialisasikan, diperkuat dan bahkan dikonstruksi secara sosial maupun
kultural, baik melalui interpretasi teks-teks keagamaan ataupun oleh negara.
Disinilah sebenarnya akar penyebab utama dianggapnya perbedaan gender sebagai
kodrat Tuhan yang tidak bisa dirubah dan dipertukarkan anatar kedua jenis
makhluk tersebut, sehingga melahirkan ketidakadilan gender, baik bagi kaum
laki-laki maupun perempuan. Perbedaan gender tidak menjadi masalah sepanjang
tidak melahirkan ketidakadilan, tetapi ia menjadi persoalan karena perbedaan
gender ini sering kali menimbulkan ketidakadilan.
Tradisi agama
dalam dimensi historis memiliki sumbangan tersendiri bagi pelanggengan fenomena
ketidakadilan gender. Beragam citra yang bernuansa pejoratif, dapat dilihat
pada penggambaran-penggambaran paradoksal tentang perempuan. Di satu sisi
perempuan sebagai sosok yang memiliki martabat yang setara degan laki-laki,
tetapi disisi lain digambarkan memiliki posisi yang rendah.
a.
Bias Gender didalam Talmud
Didalam
talmud ada teks do’a sebagai berikut: “saya berterimakasih pada-Mu Tuhan,
karena tidak menjadikanku Perempuan”.
Yacob
Neusner (1979) memberikan penjelasan lain tentang pandangan Yahudi awal
terhadap perempuan. Karena Mishnah menjadi dasar bagi Talmud Babilonia
dan Palestina, dan mishnah menjadi dokumen yang mempunyai pengaruh besar bagi
sejarah. Dalam Mishnah sendiri terdapat enam bagian undang-undang hukum
yang dibentuk di akhir abad kedua Masehi. Dokumen tersebut berlaku sebagai
suatu konstitusi bagi Judaisme atas dukungan yuda Sang Patriach, pemimpin
komunitas Yahudi di Palestina, dan perempuan adalah satu dari enam bagian yang
tercakup di bawah dunia Yahudi. Neusner berusaha membuat suatu deskripsi
sistematik tentang pandangan dunia yang berdasarkan Mishnah, dengan mencoba
memperlihatkan bagaimana teks ini “ mendefinisikan posisi perempuan dalam
realitas social ekonomi Israel yang natural dan supranatural”.
Seorang
perempuan menjadi suci dan berhenti menjadi suci bagi seorang laki-laki
ditentukan Mishnah. Hal ini mungkin menciptakan kultur yang cenderung
menghilangkan separuh kesempatan masyarakatnya meraih penghibur yang bersifat
relijius secara mendalam. Kemungkinan tersebut menjadi alasan bagi kemarahan
feminis-feminis Yahudi sekarang.
Perempuan
dalam Talmud tidak tercakup ke dalam perintah-perintah positif yang membawa
kepada perbuatan-perbuatan pada waktu-waktu khusus (seperti sembahyang), karena
perbuatan ini dapat bertabrakan dengan kewajiban-kewajiban rumah tangga.
Perempuan tidak termasuk dalam munyan, jumlah sepuluh wajib bagi
pelaksanaan sembahyang. Meskipun tidak ada hukum yang melarang memanggil
perempuan untuk membaca Torah, mereka tidak dipanggil, karena “ martabat
komunitas tersebut ” (Meg. 23a). Bahkan peran keagamaan yang kecil tidak
dianjurkan, karena Talmud memasukkan perkataan keras, “ Terkutuklah laki-laki
yang mengizinkan istrinya membawa rahmat baginya pada Jum’at malam ” (Ber.
20b).
Meskipun
demikian, perempuan wajib membacakan doa-doa menyambut dan melepaskan hari
Sabbath tersebut, menghadiri sader, perjamuan pada hari Paskah Yahudi,
dan mendengarkan pembacaan kitab Ester tentang Purim. Mereka juga
wajib mandi ritual tujuh hari setelah menstruasi, membagi-bagi adonan untuk
membuat roti Sabbath, dan menyalakan lilin-lilin Sabbath. Kerena mereka
bertanggung jawab untuk mempersiapkan
makanan, banyak perempuan menjadi sangat ahli dalam hukum tentang halal.
Secara umum, wilayah perempuan adalah dirumah dan keluarga dipandang bersifat
material. Sementara wilayah laki-laki adalah spiritual relijius, belajar dan
beribadat dari sudut citra diri yang diberikan kepada perempuan, Talmud
mempunyai uraian yang sempurna mengenai hal itu.
b.
Citra Perempuan dalam Tradisi Yahudi
Dalam
tradisi Yahudi, perempuan disatu sisi digambarkan sebagai makhluk yang kuat,
baik dan sopan, seperti: Batsheda sebagai perempuan yang pandai, Deborah
seorang nabi perempuan, Ruth seorang yang terpandang dan Esther seorang juru
selamat rakyatnya. Namun dalam tradisi yahudi, juga diemukan ajaran bahwa
perempuan merupakan asal mula dosa dan juga melalui perempuan manusia akan
mati. Laki-laki harus bekerja dan perempuan harus melahirkan dalam kesakitan.
Perempuan yang sedang menstruasi dan 7 hari selebihnya dianggap kotor dan tidak
suci, bahkan harus disembunyikan di goa-goa atau diasingkan dan sebagainya.
Perempuan yang melahirkan, 33 hari dianggap kotor apabila anaknya laki-laki.
Kalau anaknya perempuan, maka masa tidak sucinya menjadi berlipat. Jika telah
selesai masa tidak sucinya, ia harus mencari pendeta untuk membuat penebusan
dosa untuknya.
Para
Rabbi mengeluarkan pendapat bahwa perempuan adalah seorang penggoda karena
pandangan mereka yang sangat negatif. Suara perempuan, rambut dan kaki
perempuan adalah benar-benar membuat susah. Orang bijak cenderung memandang
perempuan secara seksual, tidak pernah puas serta mengakui suatu mitiologi
tentang nafsu penggoda perempuan. Demikianlah seorang membacakan “ Dilarang
bagi laki-laki tidur sendirian di rumah, dan barang siapa tidur sendirian di
rumah akan diterkam oleh Lilith ” (Shab. 15b), prototype perempuan yang tak
setia.
Selanjutnya
mereka menganggap perempuan melepaskan suatu kekuatan yang negatif. Banyak
bicara dengan perempuan dapat menyebabkan laki-laki kehilangan ingatan baiknya,
dan jika seorang perempuan yang sedang menstruasi lewat diantara dua ilmuwan
pada waktu awal menstruasinya, dia akan membunuh satu dari ilmuwan tersebut.
Dua perempuan yang duduk-duduk berhadapan dipersimpangan jalan sudah pasti
mereka sedang berpratik guna-guna (Pes IIIa), karena “mayoritas perempuan
cenderung untuk bermain guna-guna” (Sanh. 67a). Sifat-sifat negatif ini membawa
kepada semacam karakter yang mematikan seperti “empat sifat yang dianggap
berasal dari perempuan yakni mereka rendah, suka mendengar rahasia orang, malas
dan pencemburu” (Gen. R 58.2). dalam nada bicara yang sama, “10 ukuran
pembicaraan yang diturunkan ke dunia ; perempuan mengambil Sembilan dan
laki-laki mengambil satu ” (Kid. 47.b).
c.
Teologi Feminis dan Rekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan
Masyarakat Yahudi
Sikap Talmud terhadap perempuan terbentuk hampir terjadi di seluruh
kultur Yahudi sampai abad ke-19, ketika ide-ide pencerahan dan emansipasi mulai
mempengaruhi golongan Yahudi tradisional Eropa. Perempuan biasanya dihargai dan
diperlakukan dengan hormat, tetapi Maimon memperlakukan perempuan sebagai orang
bodoh dalam sebuah hukum.
Gerakan mistik Yahudi abad pertengahan disebut dengan Kabbalah,
gerakan ini menekankan suatu aspek yang bersifat perempuan dalam ketuhanan.
Namun disamping itu orang Kabbalis juga menyetarakan sifat feminin dengan
kepasifan, sisi kiri dari realitas, yang merupakan suatu sisi yang rentan
terhadap pengaruh jahat. Selain gerakan Kabbalah juga terdapat gerakan Hasidisme,
merupakan gerakan kesalehan abad ke-18 yang muncul di Eropa Timur. Kedua
gerakan ini tidak memberi jalan pada perempuan untuk mempelajari Torah,
meskipun kedua gerakan ini menekankan pada emosi-emosi taraf tertentu
mengimbangi kekeringan Talmud.
Pada tahun 1846 Judaisme Reformasi mengadakan konferensi Breslau,
ini merupakan suatu gerakan yang muncul untuk menjadikan perempuan setara di
semua bidang keagamaan. Namun gerakan tersebut hanya mendapat perhatian yang
kecil sekali, bahkan dalam kalangan Yahudi Reformasi sendiri.
Henrietta Szold, ia seorang perempuan yang mandiri, dan pendiri
dari organisasi medis Hadassah, gerakan ini membatasi perempuan pada bidang
domestik. Rabbi Isaac Mayer Wise, pendiri sekolah tinggi persatuan Ibrani di
Cincinati sebagai sebuah seminari teologi reformasi. Dan ia merupakan salah
satu dari orang Yahudi Amerika pertama yang memperjuangkan hak-hak perempuan.
Selama kepemimpinanya di sekolah tinggi persatuan Ibrani, ia mendorong
perempuan untu ikut berpartisipasi dalan sekolah ini. Tetapi tak seorangpun
mahasiswa perempuan yang mendapat pentahbisan. Isu mengenai perempuan sebagai
Rabbi baru muncul kepermukaan pada tahun 1921. Kepemimpinan sekolah tinggi persatuan
Yahudi memperdebatan permasalahan tersebut. Sejumlah dosen menerima resolusi
tersebut, tetapi tetap disertai dengan komitmen yang dinyatakan oleh Judaisme
Reformasi terhadap kesetaran perempuan secara relijius: “ Dipandang dari
kenyataan bahwa Judaisme Reformasi dalam beberapa hal telah meninggalkan
praktik-praktik tradisional, maka secara logis dan konsisten tak dapat menolak
pentahbisan perempuan ” (Umansky 1979, 340). Sejumlah perempuan menyelasaikan
kuliah teologi, tetapi baru pada tahun 1972, seorang perempuan diakui sebagai
Rabbi Umansky, salah satunya yaitu Sally Priesand.
Daftar Rujukan
- Arvind Sharma. Perempuan dalam agama-agama Dunia. Jakarta: Ditpertais Depag Ri-CIDA-McGill Project, 2002
- Burhaanuddin Daya. Agama Yahud. Yogyakarta: PT. Bagus Arafah, 1982
- Umi Sumbulah (Dosen Fakultas Syari’ah UIN Malang, Sekretaris PSG UIN Malang dan kandidat Doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya). “Agama dan Keadilan Gender: Kondisi Perempuan dalam Agama-Agama” (Pdf)








0 komentar:
Posting Komentar