RESPONDING
PAPER
PEREMPUAN,
AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
*Oleh: Ifa Nur
Rofiqoh (1111032100049)
Kondisi
perempuan jika dilihat dari sejarah Islam baik itu ketika masa pra-Islam, masa
kedatangan Rasulullah sampai pada periode pasca Islam mempunyai kedudukan yang
tidak tentu dalam arti naik turun. Seperti kita lihat pada masa sebelum Islam
datang, Perempuan menduduki posisi sebagai second mahluk, artinya perempuan
disamakan dengan barang yang siapa saja bisa memiliki. Terutama masalah
seksualitas wanita, ia hanya dipandang sebagai mesin memproduksi saja. Namun
sejak kedatangan Rasulullah (kira-kira tahun 570 M), beliau membawa perubahan
yang sangat radikal, dimana posisi perempuan diangkat derajatnya, meskipun
masalah kesetaraan dan keadilan gender belum terlalu terlihat dengan jelas.
Selanjutnya untuk memahami hal tersebut, maka dalam paper ini akan sedikit
dipaparkan perinciannya.
a.
Kondisi Perempuan Pra Islam
Yang
dimaksud dengan masa sebelum Islam adalah masa jahiliyah, yaitu suatu keadaan
yang suram dan jauh dari risalah serta hilangnya jalan kebenaran, yang dialami
bangsa arab khususnya dan seluruh umat manusia pada umumnya. Umat manusia hidup
dalam kebobrokan moral, kecuali beberapa orang ahli kitab, dan kondisi kaum
wanita saat itu sangat memilukan. Mereka hidup dalam keadaan menderita, merana
dan teraniaya bahkan ada di antara mereka yang dikubur dalam keadaan hidup
hingga mati. Sebuah bentuk kebencian masyarakat terhadap anak perempuan dan
membiarkan hidup terhina, sebagaimana digambarkan dalam firman Allah yang
artinya:
“Dan
apabila seseorang dari mereka diberi khabar dengan (kelahiran) anak perempuan,
hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan
dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan
kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah
akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya
apa yang mereka tetapkan itu.” (QS.
al-Nahl :58-59)
Wanita yang sempat hidup dewasa mereka dilecehkan dan tidak memperoleh
bagian dalam harta warisan. Mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para
lelaki belaka. Yang ketika telah puas direguk, segera dibuang tak ada harga dan
nilai. Di masa itu pula, para lelaki berhak menikahi banyak wanita tanpa batas,
tidak mempedulikan akan keadilan dalam pernikahan.
Dan begitu pula keadaan wanita di lingkungan Bangsa Romawi. Mereka tidak
diperlakukan melainkan hanya sebagai pemuas nafsu. atau sebagai pelayan-pelayan
orang-orang kaya. tidak jauh berbeda keadaan mereka dalam lingkungan Bangsa
Romawi dan di masa kejahilahan masih berkuasa.
Bukti
arkeologis menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya masyarakat perkotaan
dan statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat perkotaan dan
negara-negara.
Pertumbuhan
masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin pentingnya daya saing militer
lebih jauh menancapkan dominas pria dan melahirkan masyarakat yang berdasarkan
kelas dimana kalangan militer dan elit istana merupakan kelas yang memiliki
kekayaan. Keluarga bercorak patriarkal, yang dirancang untuk menjamin
paternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria dalam mengendalikan
seksualitas manusia, menjadi dilembagakan, dikodifikasikan dan di junjung
tinggi oleh negara. Seksualitas wanita dipandang sebagai milik pria, pertama
milik ayah kemudian suaminya, dan kesucian seksual wanita (keperawanan
khususnya) menjadi milik yang berharga secara ekonomis dan bisa dirembugkan.
Hal ini menyebabkan (sebagian yang berargumen) munculnya prostitusi dan
pemberlakuan demarkasi tegas antara wanita “terhormat” (istri), yang
seksualitas dan kemampuan reproduksinya menjadi milik satu orang, dan wanita
yang secara seksual menjadi milik siapa saja.
b.
Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal
Islam
Kedudukan
wanita Ketika datang islam diangkat dari bentuk-bentuk kedzaliman dan islam
mengembalikan kedudukannya kepada derajat insaniyah. Seperti firman Allah yang
artinya:
"Wahai
manusia sesungguhnya Kami menjadikan kalian dari laki-laki dan perempuan" (QS Al Hujurat : 13)
Allah
menegaskan bahwa wanita berserikat dengan kaum laki-laki dalam prinsip
kemanusiaan mereka. Sebagaimana mereka pun berserikat dengan laki-laki dalam
hal pahala dan dosa sesuai dengan amal perbuatan mereka.
"barangsiapa
yang berbuat amalan kebaikan dari laki-laki maupun perempuan dan dia adalah
orang mukmin maka Kami akan hidupkan dia dalam kehidupan yang baik, dan Kami
akan balasi mereka dengan yang lebih baik daripada yang mereka lakukan
(QS An Nahl : 97)
(QS An Nahl : 97)
Bahkan
Islam telah menjadikan kaum wanita sebagai makhluk merdeka bukan diwariskan
namun mewarisi sebagaimana firman Allah, artinya, “Bagi laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit
atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa’:7)
Dan
firman Allah, artinya, “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang anak saja, maka ia memperoleh separoh harta.” (QS.
an-Nisa’:11). Hingga akhir penjelasan hak waris kaum wanita baik ibu, anak
perempuan, saudara perempuan dan istri.
Pada
masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam
berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peran penting. Tokoh-tokoh
tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu
sendiri, yaitu Rasulullah Muhammad, seperti istri, putri, dan kerabat dekat
beliau. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah
yang merupakan putri beliau.
Kisah-kisah
perang pun ‘tidak ketinggalan’ dalam menggambarkan kegigihan kaum perempuan
dalam memainkan peran pentingnya dalam menegakkan Islam. Dalam suatu kisah
perang Uhud, digambarkan kaum perempuan,
termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi di dalamnya.
c.
Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
beberapa abad setelah
nabi wafat, posisi sosial perempuan yang semula membaik kembali mengalami
krisis. Posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam.
Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab, pasca Nabi,
Fatimah Mernisi memvonis adanya pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran
agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki kembali memberi
pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam. “Perempuan kembali tidak
dipercaya,” demikian tulis Mernisi dalam Women in Islam.
Sepeninggal Nabi
Muhammad saw., zaman bergeser. Marginalisasi kembali dialami kaum perempuan.
Menurut Fatimah Mernisi, Umar ibn Khattab adalah salah seorang khalifah yang
harus bertanggungjawab terhadap proses ini. Umar sepertinya “kurang senang”
kaum perempuan bergerak ke ranah publik. Di masanya, peraturan yang keras dan
menindas berlaku terhadap kaum perempuan.
Saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis
kelamin, perempuan merupakan pihak yang dirugikan dari pada laki-laki dalam hal
ketidakadilan gender ini. Fatimah Mernissi berasumsi bahwa, keterbelakangan perempuan Islam merupakan penyelewengan
sejarah yang dilakukan seorang penguasa Islam sepeninggal Rasullullah. Sejarah menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam kedalam kehidupan umat.
Keinginan seperti itu, dalam konteks Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang pernah terjadi. Suatu
ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah, di mana perempuan duduk sama
tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama lain.
Namun yang terjadi
pasca Rasulullah adalah fakta bahwa Mereka (perempuan) tidak boleh menjadi
pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak
boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik
anak, taat pada suami atau tinggal di rumah.
Jika pada zaman Nabi,
rata-rata kaum perempuan didorong untuk mendapat pendidikan yang layak, tidak
demikian sepeninggalnya. Akibatnya sangat jelas, jumlah perempuan yang menjadi
ulama pun mengalami penurunan yang signifikan. Terutama saat bentuk
kekhalifahan yang demokratis tumbang dan digantikan oleh sistem monarkhi.
Kalaupun ulama
perempuan masih ada, dia tak memiliki peran yang luas seperti pada zaman Nabi.
Wilayahnya hanya terbatas kepada aspek-aspek khusus yang hanya berhubungan
dengan dunia mereka sendiri. Bahkan lebih dari itu, mereka justru tak jarang
menjadi legitimator para penguasa untuk menarik kembali kaum perempuan dari
wilayah publik. Kendati demikian, muncul juga satu dua ulama perempuan yang
menentang mainstream saat itu. Tokoh-tokoh seperti Sukaynah binti Husein, Amrah
binti Abd Al-Rahman (w.718 Masehi), Hafshah binti Sirin (w.718 Masehi), Zainab
binti Al Syar’i dan Sayyida Nafisa adalah para ulama perempuan yang memiliki
pandangan kritis dan sering menyalahi pandangan ulama laki-laki di zamannya.
d.
Referensi
o
Artikel
: Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits. “Wanita, Pra dan Pasca
Islam” diakses pada 27 September 2013 dari
o
Leila
Ahmad. Wanita dan Gender dalam Islam. Jakarta: Lentera, 2000
o
Raima “Mengapresiasi
Kembali Kedudukan dan Peran Ulama Perempuan” diakses pada 28 September 2013
dari
o
“Wanita,
sebelum dan sesudah Islam” diakses pada 27 September 2013 dari http://www.artikelislami.com/2009/03/wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html








0 komentar:
Posting Komentar