RSS

PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM




RESPONDING PAPER
PEREMPUAN, AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM

*Oleh: Ifa Nur Rofiqoh (1111032100049)

Kondisi perempuan jika dilihat dari sejarah Islam baik itu ketika masa pra-Islam, masa kedatangan Rasulullah sampai pada periode pasca Islam mempunyai kedudukan yang tidak tentu dalam arti naik turun. Seperti kita lihat pada masa sebelum Islam datang, Perempuan menduduki posisi sebagai second mahluk, artinya perempuan disamakan dengan barang yang siapa saja bisa memiliki. Terutama masalah seksualitas wanita, ia hanya dipandang sebagai mesin memproduksi saja. Namun sejak kedatangan Rasulullah (kira-kira tahun 570 M), beliau membawa perubahan yang sangat radikal, dimana posisi perempuan diangkat derajatnya, meskipun masalah kesetaraan dan keadilan gender belum terlalu terlihat dengan jelas. Selanjutnya untuk memahami hal tersebut, maka dalam paper ini akan sedikit dipaparkan perinciannya.


a.    Kondisi Perempuan Pra Islam
Yang dimaksud dengan masa sebelum Islam adalah masa jahiliyah, yaitu suatu keadaan yang suram dan jauh dari risalah serta hilangnya jalan kebenaran, yang dialami bangsa arab khususnya dan seluruh umat manusia pada umumnya. Umat manusia hidup dalam kebobrokan moral, kecuali beberapa orang ahli kitab, dan kondisi kaum wanita saat itu sangat memilukan. Mereka hidup dalam keadaan menderita, merana dan teraniaya bahkan ada di antara mereka yang dikubur dalam keadaan hidup hingga mati. Sebuah bentuk kebencian masyarakat terhadap anak perempuan dan membiarkan hidup terhina, sebagaimana digambarkan dalam firman Allah yang artinya:
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi khabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. al-Nahl :58-59)
Wanita yang sempat hidup dewasa mereka dilecehkan dan tidak memperoleh bagian dalam harta warisan. Mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki belaka. Yang ketika telah puas direguk, segera dibuang tak ada harga dan nilai. Di masa itu pula, para lelaki berhak menikahi banyak wanita tanpa batas, tidak mempedulikan akan keadilan dalam pernikahan.
Dan begitu pula keadaan wanita di lingkungan Bangsa Romawi. Mereka tidak diperlakukan melainkan hanya sebagai pemuas nafsu. atau sebagai pelayan-pelayan orang-orang kaya. tidak jauh berbeda keadaan mereka dalam lingkungan Bangsa Romawi dan di masa kejahilahan masih berkuasa.



Bukti arkeologis menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya masyarakat perkotaan dan statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat perkotaan dan negara-negara.
Pertumbuhan masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin pentingnya daya saing militer lebih jauh menancapkan dominas pria dan melahirkan masyarakat yang berdasarkan kelas dimana kalangan militer dan elit istana merupakan kelas yang memiliki kekayaan. Keluarga bercorak patriarkal, yang dirancang untuk menjamin paternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria dalam mengendalikan seksualitas manusia, menjadi dilembagakan, dikodifikasikan dan di junjung tinggi oleh negara. Seksualitas wanita dipandang sebagai milik pria, pertama milik ayah kemudian suaminya, dan kesucian seksual wanita (keperawanan khususnya) menjadi milik yang berharga secara ekonomis dan bisa dirembugkan. Hal ini menyebabkan (sebagian yang berargumen) munculnya prostitusi dan pemberlakuan demarkasi tegas antara wanita “terhormat” (istri), yang seksualitas dan kemampuan reproduksinya menjadi milik satu orang, dan wanita yang secara seksual menjadi milik siapa saja.

b.   Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal Islam
Kedudukan wanita Ketika datang islam diangkat dari bentuk-bentuk kedzaliman dan islam mengembalikan kedudukannya kepada derajat insaniyah. Seperti firman Allah yang artinya:
"Wahai manusia sesungguhnya Kami menjadikan kalian dari laki-laki dan perempuan" (QS Al Hujurat : 13)
Allah menegaskan bahwa wanita berserikat dengan kaum laki-laki dalam prinsip kemanusiaan mereka. Sebagaimana mereka pun berserikat dengan laki-laki dalam hal pahala dan dosa sesuai dengan amal perbuatan mereka.
"barangsiapa yang berbuat amalan kebaikan dari laki-laki maupun perempuan dan dia adalah orang mukmin maka Kami akan hidupkan dia dalam kehidupan yang baik, dan Kami akan balasi mereka dengan yang lebih baik daripada yang mereka lakukan
(QS An Nahl : 97)
Bahkan Islam telah menjadikan kaum wanita sebagai makhluk merdeka bukan diwariskan namun mewarisi sebagaimana firman Allah, artinya, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa’:7)
Dan firman Allah, artinya, “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang anak saja, maka ia memperoleh separoh harta.” (QS. an-Nisa’:11). Hingga akhir penjelasan hak waris kaum wanita baik ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan istri.



Pada masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peran penting. Tokoh-tokoh tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri, yaitu Rasulullah Muhammad, seperti istri, putri, dan kerabat dekat beliau. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakan putri beliau.
Kisah-kisah perang pun ‘tidak ketinggalan’ dalam menggambarkan kegigihan kaum perempuan dalam memainkan peran pentingnya dalam menegakkan Islam. Dalam suatu kisah perang Uhud, digambarkan kaum perempuan, termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi di dalamnya.

c.    Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
beberapa abad setelah nabi wafat, posisi sosial perempuan yang semula membaik kembali mengalami krisis. Posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam. Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan) Arab, pasca Nabi, Fatimah Mernisi memvonis adanya pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. Akibatnya sangat jelas, patriarki kembali memberi pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam. “Perempuan kembali tidak dipercaya,” demikian tulis Mernisi dalam Women in Islam.
Sepeninggal Nabi Muhammad saw., zaman bergeser. Marginalisasi kembali dialami kaum perempuan. Menurut Fatimah Mernisi, Umar ibn Khattab adalah salah seorang khalifah yang harus bertanggungjawab terhadap proses ini. Umar sepertinya “kurang senang” kaum perempuan bergerak ke ranah publik. Di masanya, peraturan yang keras dan menindas berlaku terhadap kaum perempuan.
Saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin, perempuan merupakan pihak yang dirugikan dari pada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini. Fatimah Mernissi berasumsi bahwa, keterbelakangan perempuan Islam merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan seorang penguasa Islam sepeninggal Rasullullah. Sejarah menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam kedalam kehidupan umat.
Keinginan seperti itu, dalam konteks Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah, di mana perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama lain.
Namun yang terjadi pasca Rasulullah adalah fakta bahwa Mereka (perempuan) tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah.
Jika pada zaman Nabi, rata-rata kaum perempuan didorong untuk mendapat pendidikan yang layak, tidak demikian sepeninggalnya. Akibatnya sangat jelas, jumlah perempuan yang menjadi ulama pun mengalami penurunan yang signifikan. Terutama saat bentuk kekhalifahan yang demokratis tumbang dan digantikan oleh sistem monarkhi.

Kalaupun ulama perempuan masih ada, dia tak memiliki peran yang luas seperti pada zaman Nabi. Wilayahnya hanya terbatas kepada aspek-aspek khusus yang hanya berhubungan dengan dunia mereka sendiri. Bahkan lebih dari itu, mereka justru tak jarang menjadi legitimator para penguasa untuk menarik kembali kaum perempuan dari wilayah publik. Kendati demikian, muncul juga satu dua ulama perempuan yang menentang mainstream saat itu. Tokoh-tokoh seperti Sukaynah binti Husein, Amrah binti Abd Al-Rahman (w.718 Masehi), Hafshah binti Sirin (w.718 Masehi), Zainab binti Al Syar’i dan Sayyida Nafisa adalah para ulama perempuan yang memiliki pandangan kritis dan sering menyalahi pandangan ulama laki-laki di zamannya.

d.   Referensi
o  Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits. “Wanita, Pra dan Pasca Islam” diakses pada 27 September 2013 dari
o  Leila Ahmad. Wanita dan Gender dalam Islam. Jakarta: Lentera, 2000
o  Raima “Mengapresiasi Kembali Kedudukan dan Peran Ulama Perempuan” diakses pada 28 September 2013 dari
o  “Wanita, sebelum dan sesudah Islam” diakses pada 27 September 2013 dari http://www.artikelislami.com/2009/03/wanita-sebelum-dan-sesudah-islam.html



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar