RESPONDING
PAPER
PEREMPUAN,
AGAMA DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN
*oleh: Ifa Nur
Rofiqoh (1111032100049)
Transformasi sosial adalah Proses pembenahan secara terus menerus, dinamis sesuai dengan sifat masyarakat yang selalu bergerak maju dalam
skala kecil maupun besar.
Pembenahan yang dilakukan tidak boleh lepas dari Kitab Suci karena pada
dasarnya sejarah manusia merupakan proses dialektis antara ide (doktrin-doktrin
agama) dengan realitas manusia yang berupaya untuk mencapai tujuan hidup
manusia, yaitu untuk mendekati kebenaran mutlak. Oleh karena itu perubahan dan
pembenahan tidak boleh berhenti pada satu titik, harus terus mengalir, dinamis
sesuai dengan sifat masyarakat yang selalu bergerak maju dengan segala
perubahan-perubahan tatanan nilai yang menyertainya.
Setelah kita
memahami bagaimana posisi perempuan dalam kristen tentunya sudah menjadi
kewajiban kita menelusuri paran perempuan tersebut dari masa ke masa. Didalam
tulisan ini marilah kita simak beberapa point tentang perempuan dalam agama
kristen dan trasformasi sosial.
a.
Perkembangan Wanita Kristen
Periode awal:
Wanita sebagai
harta milik, objek, polusi berbahaya, dan tidak mampu menjadi gambar Allah.
Periode
pertengahan:
Wanita mulai
tampil sebagai penulis-penulis spiritual dan mistik yang mencari solusi
kehidupan, di dalam hal-hal spiritual
Periode
pencerahan:
Bangkitnya para
wanita terutama di Eropa. Beberapa wanita tampil ke permukaan dan melahirkan
karya tulis ilmiah
tentang wanita.
Contoh: Gender
b.
Kritik Feminis Teologi Liberal terhadap Doktrin-Doktrin Kristen
Kaum feminis pada umumnya menerima kesimpulan bahwa dominasi pria
secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan kita. Tetapi mereka bergerak
lebih jauh lagi. Bukan hanya bahwa superioritas maskulin menemukan ekspresinya
dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan prempuan mempunyai
status yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan
publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual
sebagai suatu masalah hak-hak sipil. Yang ingin dinyatakan sebagai masalah
adalah bahwa “persoalan patriaki bersifat konseptual. .... Patriarki telah
secara keliru mengonseptualisasikan dan memitoskan ‘kedudukan pria’ di dalam
alam semesta dengan demikian –melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan-
membahayakan seluruh planet.” Yang sangat istimewa untuk penelitian yang telah
ada ini adalah bahwa banyak konsep Kristen telah memainkan peranan utama dalam
proses legitimasi itu. Kitab Suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan
konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria.
Pokok masalah yang serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan
antara pria dan perempuan. Meskipun banyak bagian dalam Kitab Suci menyatakan
atau mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, bagian-bagian
lainnya mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak
yang berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering
dikutip yang mencemarkan perempuan mencakup penciptaan Hawa dari rusuk Adam
(Kejadian 2:21-23) dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan
perempuan dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa
ketika seorang anak laki-laki dilahirkan, sang ibu najis selama tujuh hari,
tetapi setelah kelahiran seorang anak perempuan lahir, ia najis selama empat
belas hari (Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang
menyatakan supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hirarkis
dalam Surat Kolose; meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi
istri-istri mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka
(Ko. 3:18-19) . Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat
patriarkal, sebagian besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan
perempuan merupakan suatu prinsip Kristen.
c.
Perempuan Teks-teks al-Kitab
|
Perjanjian
Lama
|
Perjanjian
Baru
|
|
ü Miryam (Keluaran 2: 3-4), (mi 6: 4), (kel 15: 20)
ü Debora (hakim-hakim 4: 4)
ü Hulda (2 Raj 22: 14), 2 Taw 34: 22)
ü Ester (Est 2: 7), (Est 7: 6)
|
ü
Lidya,
Priskila, Febe, dll
(Kis 16: 15,
Kis 18: 2, Rm 16: 13, 2 Tim 4: 19, Luk 8: 1-3)
|
berikut adalah beberapa teks yang menyangkut masalah perempuan:
o
“Setiap
keburukan hanya kecil dibandingkan dengan keburukan perempuan, mudah-mudahan ia
ditimpa nasib orang yang berdosa” (
Sirakh 25 :19)
o
“Permulaan
dosa dari perempuan dan kerana dialah kita semua mesti mati” (Sirakh 25 : 4)
o
“Darjatnya
(perempuan) di bawah lelaki dan harus tunduk seperti tunduknya manusia kepada
Tuhan” (Efesus 5 : 22 )
o
“Kejahatan
lelaki lebih baik daripada kebajikan perempuan dan perempuanlah yang
mendatangkan malu dan nista” ( Sirakh 42 :
14 )
o
“Anak
perempuan tidak mendapatkan warisan, kecuali jika tidak ada pewaris lagi dari
pihak lelaki ” ( Bilangan 27
: 8 )
o
“Seorang
isteri tidak mempunyai hak pewarisan dari suaminya” ( Bilangan 27 : 8-11)
o
“Wujud
kutukan Tuhan terhadap perempuan adalah kesengsaraan saat mengandung, kesakitan
ketika melahirkan, dan akan selalu ditindas lelaki kerana mewariskan dosa Hawa” ( Kejadian 3: 16 )
o
“Perempuan
harus tutup mulut di gereja, tidak ada hak untuk bersuara, dan bertanya dalam
satu jemaah. Jika harus bertanya tentang sesuatu yang belum difahami, dia harus
bertanya kepada suaminya di rumah” (
Korintus 14 : 34-35)
Dari beberapa teks suci tersebut muncullah beberapa pandangan
Feminis tentang kedudukan al-Kitab, diantara tokoh feminis tersebut adalah:
Rosemary Radford Ruether:
ü Alkitab ditafsir dengan budaya patriakhat.
ü Alkitab harus terus-menerus dievaluasi ulang (kebebasan dan
keselamatan wanita) dalam konteks yang baru.
ü Pengalaman wanita harus menjadi sumber dan norma bagi teologi Kristen
kontemporer.
Letty M. Russell:
ü Alkitab adalah firman yang memerdekakan (liberating word) à
(Yesaya 61:12), (Lukas 4:18-19)
ü (the liberated word : membuang tafsir budaya patriarkhal)
ü Iman dalam memahami firman Allah : Alkitab.
ü Alkitab itu memiliki kebergunaan dalam kehidupannya (tujuan
kemanusiaan).
Elizabeth Schüssler Fiorenza:
Alkitab tidak boleh diterima mentah-mentah sebagai firman Allah
karena banyak unsur manusianya (baca: pria) di dalamnya.
Untuk itulah ketiga feminis tersebut menyarankan adanya
penafsiran/interpretasi ulang terhadap teks-teks yang bias gender sesuai dengan
kondisi masyarakat setempat. Lebih lanjut mereka (feminis Kristen) berpendapat
bahwa Firman
Allah sempurna tetapi manusia, sebagai penulis Alkitab, terbatas. Jadi, ada
peluang bagi ketidaksesuaian antara firman Allah yang kekal dan kata-kata yang
digunakan oleh para penulis
Alkitab.
Bahkan, Teolog feminis berani mengatakan bahwa Paulus tidak memiliki
pandangan yang konsisten tentang wanita. Paulus kadang-kadang menempatkan
wanita dalam posisi lebih rendah daripada pria, namun kadang-kadang juga
sebaliknya. Jadi, ketika kita membaca Alkitab, kita tidak boleh mengabsolutkan
budaya pada saat Alkitab ditulis. Untuk memperoleh kebenaran Allah, kita harus
menghilangkan unsur-unsur budaya ketika melakukan interpretasi.
d.
Beberapa contoh diskriminasi perempuan
o Ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan perempuan dalam
Hukum Kekudusan: “Seorang anak laki-laki dilahirkan, sang ibu najis selama
tujuh hari, tetapi setelah kelahiran seorang anak perempuan lahir, ia najis
selama empat belas hari”. (Imamat 12)
o
Pandangan
beberapa tokoh tentang perempuan
a.
Philip
J.Adler (Pakar sejarah Barat ) dalam buku “World Civilization” :
Sampai abad ke
17, masyarakat Eropa masih memandang perempuan sebagai jelmaan syaitan untuk
menggoda manusia, dan meyakini sejak awal penciptaannya, perempuan adalah
ciptaan yang tidak sempurna.
b.
Paderi
St.John Chrysostom (345-407) :
“Wanita adalah
syaitan yang tidak dapat dihindari, suatu kejahatan dan bencana yang abadi dan
menaik, sebuah risiko rumah tangga”.
c.
Francis
Bacon dalam bukunya “Marriage and Single Life”:
Menerangkan bahwa perempuan menyimpan benih keburukan sehingga harus selalu diawasi oleh ahli keluarga lelaki / suaminya apabila dia sudah berkawin. Oleh sebab itu, hidup tanpa nikah merupakan kehidupan ideal bagi seorang lelaki, kerana jauh dari pengaruh buruk perempuan dan beban anak-anak, sehingga mereka dapat memberikan perhatian yang penuh pada kehidupannya dalam masyarakat.
Menerangkan bahwa perempuan menyimpan benih keburukan sehingga harus selalu diawasi oleh ahli keluarga lelaki / suaminya apabila dia sudah berkawin. Oleh sebab itu, hidup tanpa nikah merupakan kehidupan ideal bagi seorang lelaki, kerana jauh dari pengaruh buruk perempuan dan beban anak-anak, sehingga mereka dapat memberikan perhatian yang penuh pada kehidupannya dalam masyarakat.
d.
Gerakan Reformasi Sosial Keagamaan untuk Kesetaraan Gender abad
ke-20
Perlawanan
terhadap kekuasaan gereja dimulai dengan terjadinya Revolusi Perancis (1789). Gerakan
kebebasan politik terus berlangsung sehingga pada tahun 1792, pada tahun ini kaum
perempuan memperoleh hak untuk dapat bercerai dari suaminya. Gerakan
pembaharuan intelektual “Renaissance” di Barat memberi pengaruh yang kuat
terhadap gerakan feminisme dan kesamaan gender.
Mary
Wollstonecraft (pd tahun 1792) dalam bukunya “A Vindication of the Right of
Women” menentang anggapan bahwa perempuan hanya untuk memberi kepuasan
seksual kepada lelaki, dan menjelaskan bahwa perempuan mempunyai peluang yang
sama dengan lelaki dalam hal ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik.
Gerakan yang
memperjuangkan kesederajatan hak-hak bagi perempuan telah sejak awal pada abad
ke-18 bertumbuh secara kuat. Pada tahun 1790 Concordet, seorang humanis Prancis
yang berpengaruh memberikan pengungkapan yang bagus sekali untuk ajaran
fundamental dari semua gerakan seperti itu, prinsip penghargaan yang universal
dan sederajat. Prinsip itu dapat secara singkat dijelaskan sebagai tuntunan
untuk memperlakukan seperti laki-laki adalah makhluk dengan ketajaman perasaan,
akal budi, dan moral. Concordet menambahkan:
Dengan memiliki
kualitas-kualitas yang sama, sudah barang tentu perempuan memiliki hak-hak yang
sama. Tak satu individu pun di antara umat manusia yang mempunyai hak-hak yang
ia miliki sejak awal; semua orang memiliki hak yang sama; dan barangsiapa yang
memilih untuk melawan hak-hak orang yang lain, apa pun agama, warna kulit, atau
jenis kelaminmya, mulai sekarang telah menyangkali haknya sendiri.
Penyebutan Concordet
itu menyatakan bahwa gerakan kesamaan hak tersebut asal usul dan tujuannya bersifat
sekuler. Namun, hal ini sama sekali bukan masalahnya. Keprihatinan mengenai
kesederajatan berakar mendalam dalam Alkitab dan kesadaran Kristen, sedemikian
rupa sehingga gerakan untuk menghapuskan perbudakan memperoleh daya dorong dari
orang-orang Kristen Anglo-Saxon yang komitmennya begitu mendalam, seperti
Woolman, Wilberforce, dan Shaftesbury. Di antara orang-orang Amerika-Afrika
gerakan-gerakan hak sipil secara serupa ditumbuhkan oleh warisan Alkitabiah.
Meskipun ada fakta bahwa dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru ada
toleransi untuk perbudakan sebagai suatu tatanan sosial dan ketiadaan
pengutukan yang eksplisit terhadap rasisme, hampir seluruh orang Kristen masa
kin, dengan melandaskan pandangan mereka di atas prinsip-prinsip alkitabiah, menyimpulkan
bahwa praktik ini bertentangan dengan kehendak Allah.
Daftar Rujukan
ü Abul A’la Maududi. AlHijab. Bandung: Gema Risalah Press, 1995
ü Linwood
Urba., Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen.
Jakarta: Gunung Mulia, 2009
ü Retnowati.
Perempuan-Perempuan dalam al-Kitab. Jakarta: BPK Gunung Mulia, cet. III,
2008
ü Sri
Haningsih, Pemikiran Riffat Hassan
Tentang Feminisme Dan Implikasinya TerhadapTransformasi Sosial Islam.
(Majalah al Warid edisi ke 13. 2005)








0 komentar:
Posting Komentar